PURWAKARTA ONLINE - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS di 10 SMP negeri Purwakarta menarik reaksi dari sejumlah aktivis.
Total ketidaksesuaian belanja mencapai Rp 2.229.383.095, dan diyakini dilakukan dengan cara yang terstruktur.
Jamaludin dari Jaringan Masyarakat Pemerhati Pemerintahan (JMM) menilai kasus ini tak bisa dianggap ringan.
Ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana sekolah adalah bentuk kejahatan yang menggerogoti dunia pendidikan.
Baca Juga: Julio Cesar Semringah, PERSIB Makin Dekat ke 16 Besar ACL Two Usai Kalahkan Selangor FC
Ia menyatakan bahwa modus yang terungkap dalam LHP BPK, yakni komunikasi awal dengan penyedia dan pengembalian uang yang sudah ditransfer dari sekolah, menunjukkan pola yang “direncanakan”.
Jamaludin menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.
“Dari modusnya para pihak sekolah dan penyedia sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tersusun atau terencana, kita harus bongkar kejahatan dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta,” tegasnya.
BPK sebelumnya mengungkap adanya belanja Barjas yang tidak sesuai realisasi.
Baca Juga: Gus Dur vs Soeharto: Dua Tokoh Bersejarah Kini 'Dipertandingkan' untuk Gelar Pahlawan Nasional
Bahkan ada sekolah yang menyerahkan username dan password Dana BOS kepada penyedia agar proses pembelian di Siplah dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut.
Jamaludin menilai temuan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat sekolah dan harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, pengembalian anggaran ke kas BOS saja tidak cukup tanpa proses hukum.
Ia berharap Kejari dapat memberikan perhatian khusus agar tidak ada pihak menikmati keuntungan ilegal dari Dana BOS.