Heriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka utama dengan ancaman hukuman maksimal.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Lengkap Senin 13 Oktober 2025: Aries Penuh Energi, Virgo Dapat Kejutan Manis
“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban tewas, dan kemungkinan ada penambahan pasal terkait kekerasan seksual serta perampasan,” jelas Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah.
Heryanto ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya, minimarket di Rest Area KM 72A Tol Cipularang, hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan di aliran Sungai Citarum, Karawang.
Keluarga: Kami Ingin Keadilan untuk Dina
Di tengah duka mendalam, keluarga korban hanya berharap keadilan ditegakkan.
Mereka meminta pelaku dihukum seberat-beratnya atas kejahatan yang merenggut nyawa anak mereka.
“Dia tega bunuh anak saya cuma karena uang. Saya mau dia dihukum seumur hidup, kalau bisa gantinya nyawa,” kata Yayah dengan mata berkaca-kaca.
Baca Juga: Misteri Wisata Guci Tegal: Antara Pesona Alam, Mitos Wali, dan Legenda Naga Cerek
Dina dikenal sebagai anak yang rajin, baik, dan selalu berusaha membantu orang lain.
Namun niat baik itu justru dibalas dengan pengkhianatan dan kekejaman.
Pelajaran untuk Semua
Tragedi ini menjadi peringatan bagi banyak orang agar berhati-hati dalam menolong, terutama kepada orang yang memiliki posisi atau pengaruh di tempat kerja.
Kepercayaan bisa menjadi jebakan, jika diberikan pada orang yang salah.
Kasus pembunuhan Dina Oktaviani bukan hanya kisah tentang kekerasan, tetapi juga tentang bagaimana masalah utang kecil bisa berubah menjadi tragedi besar ketika dikendalikan oleh niat jahat dan nafsu yang gelap.***