Utang Rp1,5 Juta Jadi Awal Tragedi! Fakta Baru di Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani, Tragedi Jembatan Merah Purwakarta

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 14:10 WIB
Fakta baru terungkap. Pembunuhan karyawati minimarket Dina Oktaviani di Purwakarta bermula dari utang Rp1,5 juta kepada atasannya, Heriyanto. (Dok. Istimewa)
Fakta baru terungkap. Pembunuhan karyawati minimarket Dina Oktaviani di Purwakarta bermula dari utang Rp1,5 juta kepada atasannya, Heriyanto. (Dok. Istimewa)

Dibungkus Kardus, Dibuang ke Sungai Citarum

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Heriyanto membungkus tubuh Dina dengan lakban dan kardus besar.

Ia kemudian membawa jasad itu menggunakan mobil rental menuju Jembatan Merah Jatiluhur, Purwakarta, lokasi yang menghubungkan wilayah Purwakarta dan Karawang.

“Pelaku membuang jenazah korban ke Sungai Citarum pada Minggu dini hari, 5 Oktober 2025,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun saat olah TKP, Jumat (10/10/2025).

Menurut Uyun, pelaku tidak sendirian.

Ia dibantu oleh dua orang temannya, yang mengaku tidak mengetahui bahwa yang dibuang adalah jasad manusia.

“Pelaku mengaku bilang ke temannya bahwa yang dibuang adalah bangkai hewan,” tambahnya.

Baca Juga: Wabup Abang Ijo Hadiri Kopdar Kicau Mania Purwakarta, Dorong Hobi Jadi Sumber Ekonomi Kreatif

Jejak Utang yang Mengarah ke Rencana Jahat

Fakta tentang utang Rp1,5 juta ini menjadi titik terang baru dalam penyidikan.

Keluarga meyakini bahwa Heriyanto sudah berniat jahat sejak awal memaksa Dina datang ke rumahnya.

“Ini sudah direncanakan. Dia mau pinjam uang, tapi ujung-ujungnya anak saya dibunuh,” tegas Yayah.

Keterangan keluarga ini juga memperkuat dugaan polisi bahwa motif pelaku tidak semata-mata karena hubungan personal, melainkan campuran antara kebutuhan ekonomi dan niat jahat yang telah disusun sebelumnya.

Polisi Pastikan Proses Hukum Jalan Terus

Polres Purwakarta memastikan kasus ini akan ditangani secara tuntas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta, Polres Karawang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X