Universitas Ini Tak Terima Resbob Lagi Usai Hina Suku Sunda, Keputusan Tegas Jadi Sorotan Publik

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 13:05 WIB
tangkapan layar website Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (https://www.uwks.ac.id/)
tangkapan layar website Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (https://www.uwks.ac.id/)

PYRWAKARTA ONLINE - Kampus resmi mengeluarkan Resbob usai hina suku Sunda. Keputusan ini jadi pengingat etika, tanggung jawab, dan literasi digital.

Kasus penghinaan terhadap suku Sunda yang menyeret nama Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob kini memasuki babak baru.

Setelah viral di media sosial dan memicu reaksi luas masyarakat, pihak kampus akhirnya mengambil sikap tegas. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya secara resmi menyatakan tidak lagi menerima Resbob sebagai mahasiswa setelah melalui proses pemeriksaan internal yang menyeluruh.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kampus melalui video di akun Instagram resmi mereka. Dalam pernyataannya, kampus menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara objektif, melalui rapat dan kajian mendalam, sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan status mahasiswa.

Baca Juga: Monev Dana Desa 2025 di Kiarapedes, Tim Tegaskan Ini Bukan Audit tapi Pembinaan Desa

Resbob, yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, resmi dikeluarkan dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya terhitung sejak 14 Desember 2025.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena pernyataannya yang dinilai menghina penggemar klub sepak bola Persib Bandung, Viking, sekaligus melecehkan suku Sunda.

Pihak kampus secara terbuka mengecam segala bentuk ujaran kebencian, diskriminasi, dan pelecehan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan.

Universitas menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai Pancasila, karakter akademik, maupun budaya kampus yang menjunjung tinggi keberagaman dan saling menghormati.

Baca Juga: 5 Anime Ini Berkualitas dan Seru yang Jarang Diketahui Padahal Layak Viral di 2025

Dalam keterangannya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menyebut bahwa keputusan ini mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa, serta rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa. Hasil rapat rektorat kemudian menetapkan sanksi drop out atau DO melalui Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025.

Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena sosok Resbob dikenal sebagai kreator konten, tetapi juga karena menunjukkan bahwa dunia kampus tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral mahasiswa di ruang digital.

Kampus menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh bertabrakan dengan nilai etika dan penghormatan terhadap sesama.

Di sisi lain, aparat kepolisian hingga kini masih melakukan pencarian terhadap Resbob. Ia diketahui menghilang setelah video kontroversialnya viral. Polisi bahkan telah mendatangi keluarga dan orang terdekat, termasuk kekasihnya, untuk menelusuri keberadaannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X