GMNI Nilai Propemperda DPRD Purwakarta Berisiko Jadi Produk Administratif, Bukan Solusi Rakyat

photo author
- Senin, 15 Desember 2025 | 08:15 WIB
GMNI Purwakarta menilai Propemperda DPRD berpotensi jadi produk administratif karena disahkan tanpa pemaparan kajian ilmiah. (Foto: Istimewa )
GMNI Purwakarta menilai Propemperda DPRD berpotensi jadi produk administratif karena disahkan tanpa pemaparan kajian ilmiah. (Foto: Istimewa )

PURWAKARTA ONLINE - Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Purwakarta menuai kritik keras.

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Purwakarta menilai Propemperda tersebut berisiko menjadi produk administratif semata.

Penilaian itu muncul karena Propemperda disahkan tanpa pemaparan kajian ilmiah secara terbuka kepada publik.

GMNI menilai, tanpa dasar akademik yang kuat, peraturan daerah akan kehilangan arah dan tujuan.

Baca Juga: Viral Sidak Wakil Bupati Purwakarta, Ini Pesan Keras Abang Ijo Soal Pelayanan Desa

Sejak 9 Desember 2025, GMNI melakukan aksi boikot terhadap DPRD Purwakarta.

Salah satu bentuk aksinya adalah penyegelan Gedung DPRD selama empat hari berturut-turut.

Ketua Umum DPC GMNI Purwakarta, Yogaswara, menyebut bahwa legislasi daerah seharusnya menjadi proses rasional. Bukan hanya rutinitas politik tahunan.

“Kalau perda disusun tanpa kajian ilmiah, maka itu hanya formalitas. Rakyat tidak mendapatkan manfaat nyata,” ujarnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap HP Xiaomi, Redmi, dan POCO yang Kebagian Update HyperOS 3 per Desember 2025

GMNI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 secara tegas mewajibkan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada naskah akademik.

Hal yang sama ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Menurut GMNI, pengabaian terhadap aturan tersebut membuat hasil rapat paripurna layak dievaluasi.

Bahkan, berpotensi menimbulkan masalah hukum jika perda yang dihasilkan digugat di kemudian hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X