Aksi Brutal ODGJ di Purwakarta! Sabet Golok, 13 Warga Jadi Korban — Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 18:45 WIB
Barang bukti berupa golok diamankan polisi. 13 warga Purwakarta terluka diserang ODGJ bersenjata golok. Polisi bergerak cepat amankan pelaku dan rawat korban. (Dok. Istimewa)
Barang bukti berupa golok diamankan polisi. 13 warga Purwakarta terluka diserang ODGJ bersenjata golok. Polisi bergerak cepat amankan pelaku dan rawat korban. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE — Warga Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, dikejutkan oleh aksi penyerangan brutal pada Minggu sore, 16 November 2025.

Seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial DS alias Deni Supriyani (29) menyerang warga secara acak menggunakan golok hingga menyebabkan 13 orang terluka.

Suasana Desa Cimara Hilir yang awalnya tenang berubah seketika menjadi mencekam.

Warga berlarian menyelamatkan diri, sementara beberapa korban tergeletak bersimbah darah.

Insiden ini langsung memicu kepanikan massal.

Polres Purwakarta Bergerak Cepat

Kapolres Purwakarta AKBP Dewa Putu Gede Anom Danujaya turun langsung ke RSUD Bayu Asih untuk memastikan penanganan medis terhadap para korban berjalan optimal.

Ia didampingi Kasat Reskrim Polres Purwakarta dan jajaran terkait.

“Empat korban mengalami luka berat akibat sabetan golok. Alhamdulillah seluruh korban dalam keadaan sadar dan sedang mendapatkan perawatan intensif,” ujar AKBP Anom.

Sebanyak 13 korban dilaporkan mengalami luka-luka.

Lima di antaranya dinyatakan luka berat, termasuk satu anak yang dirujuk ke RSUD Cianjur.

Baca Juga: Tiket Deep Purple dan Slank 2026 Diburu! Ini Jadwal, Lokasi, dan Momen Langka yang Tak Mungkin Terulang

Kondisi Korban dan Kesaksian Mencekam

Salah satu korban, Indi (61), menceritakan detik-detik saat dirinya dibacok saat duduk di pos ronda.

“Tiba-tiba datang langsung nebas. Enggak sempat melawan. Langsung pingsan,” ujarnya.

Korban lain, Nia (35), juga tak sempat menghindar ketika pelaku tiba-tiba mengayunkan golok ke arahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X