Tahapan Proses Tilang Elektronik (ETLE), Begini Cara Sistem Bekerja dari Awal hingga Denda Dibayar

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 15:05 WIB
Ilustrasi. Kamera Tilang Elektronik (Eveline/inforedaksi.com)
Ilustrasi. Kamera Tilang Elektronik (Eveline/inforedaksi.com)

5️⃣ Konfirmasi oleh Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan diberi kesempatan untuk mengonfirmasi apakah benar dirinya yang melakukan pelanggaran.

Proses konfirmasi bisa dilakukan secara online melalui situs ETLE Nasional di https://etle.ntmc.polri.go.id atau dengan datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE terdekat.

Baca Juga: PERSIB Comeback Spektakuler! Tumbangkan Selangor FC 3-2 di Liga Champions Asia Two 2025/26

6️⃣ Penerbitan Surat Tilang dan Pembayaran Denda

Jika pelanggaran telah terverifikasi, petugas akan menerbitkan surat tilang elektronik.

Denda dapat dibayarkan dengan mudah melalui BRIVA (BRI Virtual Account), sehingga prosesnya cepat dan transparan.

7️⃣ Pemblokiran STNK Jika Tidak Dikonfirmasi

Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau tidak membayar denda, maka STNK kendaraan akan diblokir sementara.

Pemblokiran ini berlaku baik kendaraan masih dimiliki maupun sudah dijual ke orang lain.

???? Tujuan ETLE: Disiplin Tanpa Pungli

Dengan penerapan ETLE, semua proses penegakan hukum berlangsung tanpa tatap muka.

Hal ini tidak hanya mendorong masyarakat lebih disiplin, tapi juga mengurangi potensi pungutan liar (pungli) di lapangan.

Sistem tilang elektronik juga membuat semua bukti pelanggaran tersimpan secara digital dan bisa diverifikasi kapan saja.

Baca Juga: Sinopsis Film Abadi Nan Jaya (2025): Ketika Ramuan Jamu Bangkitkan Wabah Zombie di Desa Jawa

Kesimpulan

Proses tilang elektronik (ETLE) terdiri dari tujuh tahap yang saling terhubung, mulai dari rekaman kamera hingga pembayaran denda.

Semua dilakukan secara digital untuk memastikan keadilan, efisiensi, dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Dengan memahami tahapan ETLE, diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dan sadar pentingnya keselamatan di jalan raya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X