Tahapan Proses Tilang Elektronik (ETLE), Begini Cara Sistem Bekerja dari Awal hingga Denda Dibayar

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 15:05 WIB
Ilustrasi. Kamera Tilang Elektronik (Eveline/inforedaksi.com)
Ilustrasi. Kamera Tilang Elektronik (Eveline/inforedaksi.com)

PURWAKARTA ONLINE - Kini pengawasan lalu lintas di Indonesia makin canggih dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional.

Sistem ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas terekam otomatis lewat kamera tanpa perlu petugas di lapangan.

Tujuan utama ETLE adalah menciptakan ketertiban, keamanan, dan keselamatan di jalan raya, sekaligus meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Agar masyarakat lebih paham, berikut ini tahapan lengkap proses tilang elektronik (ETLE) yang berlaku secara nasional.

1️⃣ Kamera Otomatis Tangkap Pelanggaran

Tahap pertama dimulai saat kamera ETLE mendeteksi adanya pelanggaran di jalan.

Kamera ini beroperasi 24 jam dan dilengkapi teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mengenali jenis pelanggaran secara otomatis.

Beberapa pelanggaran yang bisa tertangkap antara lain melanggar lampu merah, tidak memakai helm, melebihi batas kecepatan, hingga bermain ponsel saat mengemudi.

Baca Juga: Harga Sayuran di Pasar Induk Cibitung 6 November 2025 Naik Lagi, Pare dan Oyong Ikut Bergetar Hebat!

2️⃣ Bukti Pelanggaran Dikirim ke Back Office ETLE

Setelah kamera merekam kejadian, sistem akan mengirimkan foto dan video pelanggaran ke pusat data atau Back Office ETLE.

Di sinilah data pelanggaran dianalisis dan disimpan untuk proses identifikasi lebih lanjut.

3️⃣ Identifikasi Data Kendaraan

Langkah berikutnya, petugas akan mengidentifikasi kendaraan berdasarkan nomor polisi (nopol) yang terekam.

Data ini diverifikasi melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI), yaitu database resmi milik Korlantas Polri yang berisi data kendaraan dan pemiliknya.

4️⃣ Surat Konfirmasi Dikirim ke Alamat Pemilik Kendaraan

Jika data sudah cocok, sistem akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.

Surat ini berisi detail waktu, lokasi, serta jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X