Kasus Jesika Terungkap, Polres Purwakarta Tangkap Seorang Mahasiswa

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:24 WIB
Polisi tangkap Ardiayana Akmal, mahasiswa 23 tahun, terduga pelaku pembunuhan siswi SMP Jesika di Plered, Purwakarta. Motif masih diselidiki. (Dok. Istimewa)
Polisi tangkap Ardiayana Akmal, mahasiswa 23 tahun, terduga pelaku pembunuhan siswi SMP Jesika di Plered, Purwakarta. Motif masih diselidiki. (Dok. Istimewa)

Hingga kini, penyidik Unit Jatanras Polres Purwakarta masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ardiayana.

“Kami masih lakukan penyidikan lanjutan terhadap pelaku untuk menemukan fakta-fakta hukum yang lengkap, termasuk kemungkinan adanya tindak kekerasan seksual,” kata AKP Uyun.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Ardiayana Akmal Ditangkap dalam Kasus Kematian Jesika Purwakarta

Keluarga Jesika: Kami Hanya Ingin Keadilan

Keluarga korban menyambut penangkapan pelaku dengan perasaan campur aduk.

Ayah Jesika, Otim (42), mengaku lega karena pelaku akhirnya ditangkap, namun tetap diliputi duka mendalam.

“Saya serahkan semuanya ke pihak kepolisian. Harapan saya, pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Otim saat ditemui di rumah duka, Selasa (21/10/2025).

Otim mengatakan, ia sedang bekerja di Pekanbaru, Riau, ketika mendapat kabar duka dari rekan kerja.

“Saya langsung pulang. Tapi penerbangan malam itu tidak ada. Baru bisa sampai rumah keesokan harinya,” ucapnya lirih.

Sementara kakak korban, Riska (32), mengungkapkan Jesika sempat memiliki rencana sederhana: merayakan ulang tahun ke-16 pada 27 November mendatang di rumah setelah renovasi selesai.

“Katanya mau rayain ulang tahun di rumah, sekalian syukuran. Tapi enggak kesampaian,” kata Riska menahan tangis.

Baca Juga: Langkah Bersejarah! Presiden Prabowo Bentuk Dirjen Pesantren di Momen Hari Santri Nasional 2025

Doa di Rumah Duka

Suasana haru menyelimuti rumah keluarga Jesika di Desa Cadasmekar. Warga datang silih berganti mengucapkan belasungkawa.

Lantunan ayat suci Al-Qur’an terus terdengar sejak jenazah Jesika tiba dari RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X