Keluarga Bantah Isu ‘Orang Pintar’, Ungkap Motif Sebenarnya di Balik Pembunuhan Dina Oktaviani

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 13:05 WIB
Keluarga Dina Oktaviani bantah isu ‘orang pintar’. Mereka ungkap fakta baru soal utang Rp1,5 juta dan dugaan pembunuhan berencana oleh atasan korban di Purwakarta. (Dok. Istimewa)
Keluarga Dina Oktaviani bantah isu ‘orang pintar’. Mereka ungkap fakta baru soal utang Rp1,5 juta dan dugaan pembunuhan berencana oleh atasan korban di Purwakarta. (Dok. Istimewa)

Ia diajak datang ke rumah Heriyanto di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, dengan alasan untuk “bertemu orang pintar” agar bisa melupakan mantan kekasih.

Namun, sesampainya di sana, tragedi justru terjadi.

Heriyanto memerkosa dan mencekik korban hingga tewas.

Tidak berhenti di situ, ia merampas ponsel dan perhiasan Dina, lalu membakar pakaian korban untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Wabup Abang Ijo Hadiri Kopdar Kicau Mania Purwakarta, Dorong Hobi Jadi Sumber Ekonomi Kreatif

Jasad Dibuang di Jembatan Merah Purwakarta

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Heriyanto memasukkan jasad Dina ke dalam kardus, melilitnya dengan lakban, lalu membuangnya ke aliran Sungai Citarum di sekitar Jembatan Merah Jatiluhur, Purwakarta.

Pelaku menggunakan mobil rental dan dibantu dua orang temannya untuk membawa jasad sejauh sekitar 22 kilometer dari lokasi pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan, pembuangan dilakukan pada Minggu (5/10/2025) dini hari.

“Pelaku membawa jenazah menggunakan mobil rental dari rumahnya ke Jembatan Merah. Jasad korban dimasukkan ke kardus, lalu dihanyutkan ke Sungai Citarum,” jelas Uyun saat olah TKP, Jumat (10/10/2025).

Menurut Uyun, pelaku berdalih kepada kedua temannya bahwa yang dibuang adalah bangkai hewan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lengkap Senin 13 Oktober 2025: Aries Penuh Energi, Virgo Dapat Kejutan Manis

Namun hasil penyelidikan menunjukkan, lokasi pembuangan itu sudah dipilih secara khusus dan direncanakan sejak awal.

“Lokasi pembuangan sudah ditentukan oleh pelaku. Dari rumah pelaku ke titik pembuangan butuh waktu sekitar 45 menit,” tambahnya.

Penangkapan Cepat Polisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta, Polres Karawang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X