• Senin, 25 September 2023

Kasus Pornografi Dea OnlyFans: Vonis 10 Bulan Penjara!

- Sabtu, 19 November 2022 | 18:00 WIB
Dea OnlyFans yang saat ini viral karena podcast dirinya dengan Deddy Corbuzier (Tangkap layar Instagram: @gresaidss)
Dea OnlyFans yang saat ini viral karena podcast dirinya dengan Deddy Corbuzier (Tangkap layar Instagram: @gresaidss)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara.

Dia terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.

"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: JANGAN DITONTON The Next 365 Days Season 3, link dan Sinopsis Film Erotis!

Djuyamto mengatakan selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 Bulan," jelasnya.

Baca Juga: SELEBGRAM MAKASSAR Inisial DN dan PI, Ditangkap Sedang Check-in di Hotel!

Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi tidak menahan Dea onlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil.***

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Bumi di Palu: Potensi Bahaya dan Upaya Mitigasi

Minggu, 10 September 2023 | 03:07 WIB
X