PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara.
Dia terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.
"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: JANGAN DITONTON The Next 365 Days Season 3, link dan Sinopsis Film Erotis!
Djuyamto mengatakan selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 Bulan," jelasnya.
Baca Juga: SELEBGRAM MAKASSAR Inisial DN dan PI, Ditangkap Sedang Check-in di Hotel!
Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi tidak menahan Dea onlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil.***
Artikel Terkait
Tiket konser BLACKPINK di Jakarta dijual mulai hari ini, 14 dan 15 November 2022!
SELEBGRAM MAKASSAR Inisial DN dan PI, Ditangkap Sedang Check-in di Hotel!
10 Tahun Penjara Vonis untuk 'Si Murah Banget' Indra Kenz!
Diresmikan Presiden, inilah Rencana Pengelolaan Masjid Sheikh Zayed Solo!
Wanda Hamidah Datangi Bareskrim Adukan Kasus Eksekusi Rumah Keluarganya!
KPK Verifikasi Aduan Dugaan Korupsi Tap In-Tap Out Transjakarta
Diberi saran lupakan Kartika Putri, Richard Lee: Lo Gila!
Urip Saputra Mati Suri gara-gara Dikejar Utang!
VIRAL Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Pelaku SAN Ditangkap Polisi!
Kekonyolan Kasus Mati Suri, Jenazah Pesan Sendiri Peti Mati dan Ambulans!