Lagi-lagi Adam Deni Dipolisikan, Pengacara: Ahmad Sahroni baperan!

photo author
- Sabtu, 2 Juli 2022 | 11:56 WIB
Ahmad Sahroni dan Adam Deni, Pengacara Adam Deni sebut Ahmad Sahroni baper (dok, Kolase Image/IG)
Ahmad Sahroni dan Adam Deni, Pengacara Adam Deni sebut Ahmad Sahroni baper (dok, Kolase Image/IG)


PURWAKARTA ONLINE - Lagi-lagi, Pegiat media sosial Adam Deni kembali dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Setelah sebelumnya Adam Deni divonis 4 tahun penjara terkait kasus penyebaran dokumen milik orang lain secara ilegal.

Kasus yang kini menyeret nama Adam Deni itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

Laporan mengenai Adam Deni tersbeut pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Adam Deni Dipolisikan Lagi, Kuasa Hukum Sebut Ahmad Sahroni Baper.

Baca Juga: Guru Gembul: Amerika Serikat adalah Negara yang tak punya Nama 

Ia mengatakan bahwa laporan Ahmad Sahroni untuk Adam Deni telah diterima oleh penyidik Bareskrim Polri pada 30 Juni 2022.

Baca Juga: Disiapkan dalam Tiga Jam, Kantor Kesehatan Haji Indonesia Lengkapi Fasilitas dengan Ruang Operasi

"Iya laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," katanya.

Diketahui, laporan Ahmad Sahroni tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Ahmad Sahroni sendiri kembali melaporkan Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Baca Juga: Daftar Pemain Stranger Things Season 5

Tak hanya itu, Ahmad Sahroni juga melaporkan Adam Deni dengan menyertakan sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan ujaran kebohongan.

"Jadi gue ambil sikap ini bukan karena gue sebagai pejabat tapi karena gue sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian, kemarin sudah gue laporin, kita menunggu hasil Analisa dari kepolisian," ucap Ahmad Sahroni, dari Antara, Sabtu, 2 Juli 2022.

Atas laporan tindakan pidana yang kembali mengampiri kliennya, pengacara Adam Deni, Herwanto pun menanggapi hal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X