PURWAKARTA ONLINE - Sebuah video yang menampilkan seorang wanita di Aceh menjalani hukuman cambuk telah menjadi viral di media sosial.
Wanita tersebut dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali karena terbukti melakukan perzinahan.
Menurut akun Instagram @officialinewstv yang mengunggah video tersebut, wanita cantik ini melakukan perzinahan dengan kakak iparnya yang sudah menikah.
Baca Juga: Video Kontroversial Perdebatan Pengurus Gereja dengan Warga Setempat: Terjadi di GKPS Purwakarta!
Wanita tersebut diidentifikasi dengan inisial DAP, sedangkan kakak iparnya dengan inisial SA.
"Hal itu dilakukan karena wanita berinsiial DAP tersebut ketahuan berzina dengan kakak iparnya berinisial SA yang sudah beristri," tulis keterangan akun tersebut dikutip, Sabtu (25/3/2023).
Dalam video yang menampilkan DAP sedang dihukum cambuk di atas panggung dan disaksikan oleh banyak orang, ia tampak mengangkat tangannya setelah beberapa kali dicambuk.
Baca Juga: ATURAN BARU Asuransi Kematian yang Diberikan Sri Mulyani Bagi PNS yang Meninggal Dunia!
Wanita tersebut kemudian berlutut karena tidak mampu menahan rasa sakit.
Video tersebut menjadi viral dan banyak mendapat komentar dari netizen.
Wanita cantik asal Aceh tersebut dihukum cambuk di depan umum karena terbukti melakukan perzinahan dengan saudara ipar, padahal ia sudah memiliki suami dan kakak iparnya sudah menikah pula.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Waspada Potensi Penyebaran Polio: Kasus Positif Ditemukan di Purwakarta!