PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengambil langkah tegas terhadap dua guru ASN yang terlibat dalam skandal perselingkuhan.
Kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik ASN, tetapi juga telah menghancurkan rumah tangga masing-masing.
Kedua ASN tersebut adalah Marsianus Oeleu (PPPK) dan Maria Aquila Amsikan (PNS).
Keduanya menjalin hubungan terlarang, meskipun sudah memiliki pasangan sah.
Lebih memalukan lagi, dari hubungan tersebut lahir seorang anak.
Baca Juga: Era Baru Dimulai, Final NBA 2025 Menjanjikan Juara Bersejarah!
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasale Kebo, menyatakan bahwa perbuatan keduanya merusak tatanan sosial dan melanggar kode etik ASN secara serius.
Oleh sebab itu, ia langsung menandatangani SK pemecatan pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Tindakan mereka ini sudah sangat fatal. Mereka bukan hanya melanggar aturan ASN, tapi juga mengorbankan keluarga dan nama baik profesi guru,” ujar Bupati Falent.
Menurutnya, pemecatan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah birokrasi dan disiplin ASN, terutama di sektor pendidikan.
Baca Juga: Menikmati Setiap Gol dengan Livetvonline, Platform Streaming Sepak Bola yang Bisa Diandalkan
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, terutama guru, untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moralitas dalam kehidupan pribadi dan profesional.***