Siti Ida Ditahan, Jabatan Kadiskannak Purwakarta Kosong! Ini 3 Nama yang Digadang Jadi Pengganti

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 10:05 WIB
Siti Ida Hamidah, Kadis yang dikenal bersahaja di Purwakarta, kini dihadapkan kasus dugaan korupsi miliaran. (Istimewa)
Siti Ida Hamidah, Kadis yang dikenal bersahaja di Purwakarta, kini dihadapkan kasus dugaan korupsi miliaran. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Penahanan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Kadiskannak) Purwakarta, Siti Ida Hamidah, membuat jabatan strategis tersebut resmi kosong.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan Siti Ida sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana budidaya ikan senilai Rp 2,2 miliar.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 933 juta.

Proyek tersebut menyasar 31 kelompok pembudidaya ikan kecil di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Penahanan dilakukan Kamis malam, 12 Juni 2025, setelah Siti Ida menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam.

Ia sebelumnya mangkir dari panggilan pertama pada 5 Juni 2025, namun akhirnya memenuhi panggilan pada 12 Juni dan langsung ditahan.

Baca Juga: Viral Foto Uang Rp 11 Triliun Hasil Korupsi CPO, Kejagung Sita dari Wilmar Group

Jabatan Kosong, Tiga Nama Muncul Jadi Calon Pengganti

Dengan ditahannya Siti Ida, kursi Kadiskannak kini menjadi rebutan.

Tiga nama santer diperbincangkan di kalangan internal Pemkab Purwakarta sebagai calon pengganti.

1. Tintin

Sosok yang disebut paling berpeluang menduduki jabatan Kadiskannak.

Namun, isu kedekatannya dengan rezim mantan Bupati Ambu Anne Ratna Mustika membuat sebagian pihak ragu akan netralitasnya.

2. drh. Wini Karmila, MP

Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet ini dikenal dengan gaya kepemimpinan tegas.

3. Dr. Tatang Sopian, Ph.D.

Namanya turut beredar, namun saat dikonfirmasi, ia membantah dan terkejut mendengar kabar tersebut.

"Hah, info dari mana itu?" ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X