Jabatan Kosong Usai Siti Ida Ditahan Kejari, Nama-nama Mulai Diisukan Sebagai Pengganti

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 10:00 WIB
Setelah Siti Ida Hamidah ditahan Kejari Purwakarta, jabatan Kadis kosong. Tintin dan Wini masuk bursa pengganti. (Dok. Istimewa)
Setelah Siti Ida Hamidah ditahan Kejari Purwakarta, jabatan Kadis kosong. Tintin dan Wini masuk bursa pengganti. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Penahanan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Kadiskannak) Purwakarta, Siti Ida Hamidah, oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta membuka bursa pencarian pengganti.

Setidaknya, tiga nama mulai ramai diperbincangkan: Tintin, drh. Wini Karmila, dan Dr. Tatang Sopian.

Siti Ida resmi ditahan Kamis (12/6/2025) malam setelah lebih dari tujuh jam diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan sarana budidaya ikan senilai Rp 2,2 miliar.

Kejari menyebut ada kerugian negara mencapai Rp 933 juta dalam proyek yang menyasar 31 kelompok pembudidaya ikan skala kecil di Purwakarta.

Penahanan dilakukan usai Ida mangkir dalam pemanggilan sebelumnya pada 5 Juni 2025.

Baca Juga: Video Its Anggi Viral, Link Doodstream & Terabox Banyak Dicari Netizen

Ia akhirnya datang pada Kamis sore dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Dari informasi yang diterima PURWAKARTA ONLINE, terdapat sejumlah pihak yang menyebut Tintin sebagai calon kuat menggantikan posisi tersebut.

Di sisi lain, muncul pula nama drh. Wini Karmila, MP, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet).

Baca Juga: Era Baru Dimulai, Final NBA 2025 Menjanjikan Juara Bersejarah!

Sedangkan nama Dr. Tatang Sopian, Ph.D. yang sempat muncul, justru membantah dengan nada heran saat dihubungi, “Hah. Info dari mana itu?”

Untuk sementara, jabatan Kadis dan Sekdis masih kosong, sebagaimana diungkapkan oleh salah satu pegawai Pemda Purwakarta.

Foto Siti Ida Hamidah pun disebut sudah dicopot dari dinding kantor.

Baca Juga: Menikmati Setiap Gol dengan Livetvonline, Platform Streaming Sepak Bola yang Bisa Diandalkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X