PURWAKARTA ONLINE - Dalam beberapa hari terakhir, jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang disebut melibatkan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia.
Video tersebut viral di berbagai platform seperti TikTok, Twitter, dan Telegram.
Sayangnya, yang menjadi perhatian bukan lagi nasib dan kesejahteraan TKW, tetapi penyebaran konten yang melanggar privasi individu.
Penyalahgunaan Teknologi dan Etika Digital
Fenomena seperti ini mengangkat kembali persoalan lama tentang bagaimana media sosial digunakan tanpa memedulikan norma etika.
Baca Juga: Viral Cekcok dengan Pramugari Wings Air, Megawati Zebua Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut
Penyebaran video yang bersifat pribadi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan kurangnya kesadaran etika digital di masyarakat.
Masyarakat digital sering kali lupa bahwa setiap individu—termasuk para pekerja migran—memiliki hak atas privasi dan martabat.
Konten seperti ini memperlihatkan betapa lemahnya pemahaman mengenai batasan kebebasan berekspresi di internet.
Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran
Di Indonesia, Undang-Undang ITE dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia seharusnya mampu menjadi payung hukum yang tegas untuk melindungi para TKW dari eksploitasi digital.
Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum masih lemah dan kesadaran korban sering kali terbatas.
Kasus seperti ini menjadi momentum penting untuk mendorong pemerintah, LSM, dan penyedia platform digital meningkatkan edukasi dan pengawasan terhadap konten yang melanggar hak asasi manusia.
Baca Juga: Muslihat: Film Horor Indonesia Terbaru yang Mengungkap Teror Mistis di Panti Asuhan