PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 mencapai miliaran rupiah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (Pengguna Anggaran) dan kawan-kawan," kata Setyo pada Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru Bank Indonesia 2025
Meski demikian, KPK belum merinci identitas keenam tersangka lainnya.
Setyo menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
Kasus ini diduga melibatkan markup harga dalam proyek senilai Rp 120 miliar.
KPK juga mendalami peran vendor yang diduga mendapatkan keuntungan tidak wajar dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Profil Teddy Indra Wijaya, Dari Mayor Hingga Jadi Letkol dan Seskab
Penyidikan ini terus berlanjut dengan fokus pada peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.***