trending

Investasi Fiktif PT Taspen, Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB
Kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen 2019 menyeret dua tersangka. KPK mencatat kerugian negara hingga Rp200 miliar akibat pengelolaan dana investasi yang tidak transparan. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero) terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp200 miliar akibat penempatan dana investasi yang tidak transparan.

Dana sebesar Rp1 triliun milik PT Taspen ditempatkan pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM).

Namun, pengelolaan tersebut justru merugikan negara.

Dua Tersangka Ditahan

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Antonius NS Kosasih (ANSK), mantan Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT IIM.

Baca Juga: Pesan Terakhir Shin Tae-yong Saat Akan Pulang Kampung ke Korsel!

Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penyidikan menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang hanya menguntungkan diri sendiri atau beberapa korporasi,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dana Investasi yang Disalahgunakan

Sebagian dana investasi disalurkan ke beberapa perusahaan, antara lain:

- PT Insight Investment Management: Rp78 miliar

- PT VSI: Rp2,2 miliar

- PT PS: Rp102 juta

Halaman:

Tags

Terkini