PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero) terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp200 miliar akibat penempatan dana investasi yang tidak transparan.
Dana sebesar Rp1 triliun milik PT Taspen ditempatkan pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM).
Namun, pengelolaan tersebut justru merugikan negara.
Dua Tersangka Ditahan
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Antonius NS Kosasih (ANSK), mantan Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT IIM.
Baca Juga: Pesan Terakhir Shin Tae-yong Saat Akan Pulang Kampung ke Korsel!
Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penyidikan menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang hanya menguntungkan diri sendiri atau beberapa korporasi,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dana Investasi yang Disalahgunakan
Sebagian dana investasi disalurkan ke beberapa perusahaan, antara lain:
- PT Insight Investment Management: Rp78 miliar
- PT VSI: Rp2,2 miliar
- PT PS: Rp102 juta
Artikel Terkait
Pesona Taman Batu Purwakarta, Liburan Alam dengan Fasilitas Lengkap
Harga Tiket Masuk Waduk Jatiluhur, Surga Wisata di Purwakarta
Pesona Waduk Jatiluhur, Destinasi Wisata Andalan Purwakarta
Harga Tiket Masuk Situ Wanayasa Purwakarta, Wisata Alam yang Gratis!
Bergabung ke Bundesliga, Kevin Diks Dikontrak Lima Tahun oleh Borussia Mönchengladbach
Timnas Indonesia Bangga, Kevin Diks Gabung Borussia Mönchengladbach pada Musim 2025/2026
Pesan Terakhir Shin Tae-yong Saat Akan Pulang Kampung ke Korsel!
Angka Kemiskinan di Purwakarta Turun ke 7,16 Persen pada 2024
Abang Ijo Hapidin Siapkan Program Pertanian Modern untuk Entaskan Kemiskinan di Purwakarta
KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Korupsi PT Taspen