PURWAKARTA ONLINE, Palangka Raya – Dua pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Donny Martinus Samad dan Muh Azwar Maulana, menghadapi pemecatan setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudi, Sabtu (11/1), menyatakan langkah tegas akan diambil.
“Setelah vonis, keduanya akan dipecat. Ini sudah masuk ranah pidana,” katanya.
Tri menambahkan, evaluasi besar-besaran akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.
Baca Juga: Donny Martinus Samad Terlibat, BNNP Kalteng Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya
Pengawasan di pintu utama rutan dan lapas akan diperketat.
Jumlah personel di pintu utama juga akan ditambah untuk memaksimalkan penggeledahan barang dan badan.
“CCTV tambahan juga akan dipasang. Kepala lapas dan rutan dapat memonitor langsung aktivitas keluar masuk barang,” ujarnya.
Tri berharap langkah ini dapat memulihkan kepercayaan publik dan mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang merusak integritas lembaga,” tegasnya.***