PURWAKARTA ONLINE - Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah penting bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat pajak.
NPWP tidak hanya diperlukan untuk melaporkan dan membayar pajak, tetapi juga untuk berbagai keperluan administratif lainnya, seperti pengajuan kredit atau melamar pekerjaan.
Kini, dengan kemajuan teknologi, pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis dan efisien melalui sistem Coretax yang baru diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.
Coretax memberikan kemudahan dalam pendaftaran NPWP secara online.
Baca Juga: Mengenang Johnny Wong, Desainer Ternama dan Sosok Inspiratif di Era Orde Baru
Proses pendaftaran yang dulunya memerlukan waktu dan dokumen fisik kini bisa dilakukan dengan cepat, hanya menggunakan smartphone. Simak panduan lengkap untuk mendaftar NPWP online melalui Coretax di bawah ini!
Langkah-Langkah Daftar NPWP Online via Coretax
-
Kunjungi Laman Coretax
Buka laman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ melalui browser Anda. -
Klik "Daftar di Sini"
Pada halaman utama, pilih opsi "Daftar di sini" untuk memulai proses pendaftaran NPWP. -
Pilih Jenis Wajib Pajak
Tentukan jenis wajib pajak sesuai kebutuhan Anda. Untuk individu, pilih "Perorangan". Anda juga bisa memilih opsi lain jika mendaftar untuk badan atau instansi pemerintah.
Baca Juga: Manfaat Daun Sirih Cina untuk Kesehatan: Cara Merebus dan Khasiatnya yang Luar Biasa
-
Masukkan NIK
Jika Anda sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK". -
Pilih Jenis Registrasi
Tentukan jenis registrasi yang diinginkan. Pilih "Aktivasi NIK" jika ingin menggunakan NIK sebagai NPWP atau pilih "Hanya Registrasi" untuk akun Coretax saja. -
Isi Data Pribadi
Isi data pribadi Anda dengan benar, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK). -
Verifikasi Email dan Nomor Ponsel
Masukkan email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP untuk verifikasi yang harus dimasukkan di aplikasi.