Purwakarta Online - Nama Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo, mendadak menjadi sorotan publik setelah disebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Dalam kesaksiannya, Abdul Gani secara mengejutkan mengaitkan Kahiyang Ayu dengan istilah kontroversial "Blok Medan" yang digunakan dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Timur.
Istilah "Blok Medan" dan Keterlibatan Kahiyang Ayu
Sidang yang digelar pada 31 Juli 2024 tersebut diwarnai dengan pengakuan dari Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, yang membeberkan penggunaan istilah "Blok Medan".
Menurut Suryanto, istilah ini merujuk pada kepemilikan Bobby Nasution, suami Kahiyang Ayu sekaligus Wali Kota Medan, dalam pengurusan IUP.
Namun, pengakuan mengejutkan muncul dari Abdul Gani yang mengklaim bahwa "Blok Medan" tersebut sebenarnya milik Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution.
"Kode itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby," ujar Abdul Gani dalam sidang yang berlangsung di PN Ternate.
Blok Medan: Bisnis Keluarga Presiden?
Pernyataan Abdul Gani ini langsung menimbulkan kontroversi.
Pasalnya, jika benar, maka ini bisa menjadi bukti bahwa keluarga Presiden Jokowi terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan.
Baca Juga: Keluarga Tolak Ekshumasi! Nasib Tragis Kuburan Ella Nanda Sari, Selebgram Tewas Sedot Lemak
Istilah "Blok Medan" disebut-sebut merujuk pada area pertambangan nikel yang berada di Kabupaten Halmahera Timur, yang diduga dikelola oleh Kahiyang Ayu.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kahiyang Ayu maupun Bobby Nasution belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan ini.