Purwakarta Online - Nama Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo, mendadak mencuat dalam pusaran kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada 31 Juli 2024, terungkap bahwa istilah "Blok Medan" ternyata menjadi bagian dari strategi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Blok Medan" dan Keterlibatan Kahiyang Ayu
Abdul Gani Kasuba, yang tengah menghadapi dakwaan korupsi, mengungkapkan bahwa istilah "Blok Medan" merujuk pada kepentingan bisnis milik Kahiyang Ayu.
Hal ini menggemparkan karena sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, menjelaskan bahwa istilah tersebut berkaitan dengan perusahaan milik Bobby Nasution, suami Kahiyang yang juga Wali Kota Medan.
Namun, Abdul Gani mengklaim bahwa kode "Blok Medan" sebenarnya merujuk pada usaha pertambangan yang dikendalikan oleh istri Bobby Nasution di Kabupaten Halmahera Timur.
Mencuatnya Nama Kahiyang Ayu
Sejak pernyataan Abdul Gani Kasuba, nama Kahiyang Ayu menjadi sorotan publik.
Dalam sidang tersebut, Abdul Gani menyebutkan bahwa blok pertambangan nikel yang ada di Halmahera Timur merupakan milik Kahiyang Ayu.
Penjelasan ini tentunya menambah kerumitan dalam kasus yang tengah ditangani KPK, terutama karena Kahiyang adalah putri presiden yang memiliki profil publik yang tinggi.
Baca Juga: Keluarga Tolak Ekshumasi! Nasib Tragis Kuburan Ella Nanda Sari, Selebgram Tewas Sedot Lemak
Fakta-Fakta Seputar Kasus Ini
KPK dan Penangkapan Abdul Gani Kasuba: Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2023, di mana Abdul Gani Kasuba ditangkap bersama 17 orang lainnya, termasuk sejumlah pejabat dan kontraktor.