Purwakarta Online - Kasus kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan (30) usai prosedur sedot lemak di Klinik Kecantikan WSJ, Depok, semakin memanas.
Pihak kepolisian Polres Metro Depok telah mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Namun, pihak keluarga menolak untuk melakukan ekshumasi dan autopsi pada jenazah Ella yang sudah dimakamkan.
Penolakan Keluarga dan Perdamaian dengan Klinik
Keluarga Ella, yang diwakili oleh pamannya, Efrizal Hasibuan (57), menegaskan penolakan mereka terhadap rencana ekshumasi.
Baca Juga: Update Kasus Selebgram Tewas Sedot Lemak, Kuburan Ella Nanda Sari Harus Dibongkar untuk Autopsi!
Efrizal menyatakan bahwa keluarga sudah menerima kematian Ella dengan ikhlas dan tidak ingin proses hukum melibatkan pembongkaran kuburan.
"Tidak ada pembongkaran kuburan ataupun autopsi. Kami sudah ikhlas menerima apa adanya," ujar Efrizal saat diwawancarai pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Efrizal menjelaskan bahwa pihak keluarga sudah mencapai kesepakatan damai dengan pihak klinik, yang tidak hanya mengantar jenazah sampai ke pemakaman tetapi juga memberikan sejumlah kompensasi.
Pihak klinik dilaporkan telah memberikan uang tunai sebesar Rp 50 juta dan menjanjikan biaya sekolah anak Ella hingga tingkat SMA.
Baca Juga: Kemendesa Gandeng Lakpesdam PBNU, Dorong Desa Inklusi di Purwakarta
Efrizal juga membantah isu mengenai peti jenazah yang tidak boleh dibuka di rumah duka.
"Kami membuka peti jenazah dan semua pelayat dapat melihat jasad almarhumah," jelasnya.
Penyelidikan dan Penanganan Kasus