PurwakartaOnline.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara tegas menyatakan akan memblokir media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, karena tidak mematuhi undang-undang Indonesia terkait konten pornografi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, pada Sabtu (16/6).
Menurut Semuel, X dan platform media sosial lainnya wajib mengikuti regulasi lokal mengenai pembatasan konten pornografi.
Namun, hingga saat ini, X belum mengubah kebijakannya untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga," kata Semuel dalam keterangan tertulis.
Kebebasan Konten di X
Media sosial milik Elon Musk ini menjadi sorotan setelah mengubah sistem regulasi pengunggahan kontennya.
Perubahan ini memungkinkan akses lebih bebas terhadap konten pornografi, khususnya bagi pengguna yang berlangganan.
Hal ini menuai kritik dan menjadi polemik, terutama dari pihak pemerintah dan beberapa anggota DPR.
Komisi I DPR RI, melalui anggota fraksi PKS Jazuli Juwaini, juga meminta Menkominfo Budi Arie Setyadi untuk tegas dalam menangani masalah ini.
Budi Arie mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberi peringatan kepada X terkait konten judi online dan pornografi.
“Pokoknya kalau dia di Indonesia masih begitu, ya, mohon maaf. Good bye,” ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/6).