PurwakartaOnline.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan rencana pemblokiran media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Keputusan ini diambil menyusul muatan konten pornografi yang bebas tersebar di platform tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa regulasi ketat terkait konten pornografi harus dipatuhi oleh semua platform media sosial yang beroperasi di Indonesia.
Konten Pornografi Bebas di X
Perubahan regulasi di platform X, yang kini dimiliki oleh Elon Musk, menjadi pemicu utama keputusan Kominfo.
Mulai Mei 2024, X memperbolehkan pengunggahan konten dewasa, termasuk ketelanjangan dan aktivitas seksual, asalkan diberi label yang tepat.
Namun, hal ini bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten pornografi.
“Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga,” kata Semuel dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/6).
Reaksi Pemerintah dan Komisi I DPR RI
Rencana pemblokiran ini bukanlah langkah spontan. Komisi I DPR RI sebelumnya telah membahas masalah ini dalam rapat kerja bersama Menkominfo Budi Arie Setyadi.
Anggota fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mendesak pemerintah untuk tegas dalam menghadapi platform yang tidak mematuhi regulasi Indonesia.
Budi Arie juga menegaskan bahwa peringatan telah diberikan kepada X terkait konten judi online dan pornografi.
“Pokoknya kalau dia di Indonesia masih begitu, ya, mohon maaf. Good bye,” ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6).