trending

PT Taspen Cairkan Gaji ke-13 Bagi Pensiunan, Apresiasi Pengabdian dan Dukungan Ekonomi

Senin, 3 Juni 2024 | 19:05 WIB
Resmi dari PT Taspen, tanggal pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS (Kolase Foto taspen.co.id dan ntbprov.go.id diedit dengan paint)

PurwakartaOnline.com - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan dengan memulai pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni 2024.

Total anggaran mencapai Rp 50,8 triliun, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam konferensi pers APBN, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menjelaskan bahwa gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri langsung dikeluarkan dari APBN.

Sedangkan untuk pensiunan, PT Taspen, lembaga yang ditunjuk, memastikan pencairan pada tanggal 3 Juni 2024.

Baca Juga: Taspen Siap Salurkan Gaji ke-13: PNS dan Pensiunan Siapkan Tabungan

Yoka Krisma Wijaya, Corporate Secretary PT Taspen, menegaskan bahwa penerima pensiun akan menerima gaji ke-13, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya, sesuai dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Pencairan ini menjadi bentuk penghargaan atas jasa mereka selama mengabdi kepada negara.

Namun, tidak hanya gaji pokok, gaji ke-13 juga melibatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja.

Besarannya bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan masa kerja.

Baca Juga: Panggilan Sang Kyai dan Mu'assis NU: PD-PKPNU Angkatan Keempat di Purwakarta Akan Kembali Digelar

Di sisi lain, PP 14/2024 menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Dalam upaya mempertahankan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13.

Pembayaran ini diatur untuk ASN pemerintah pusat dan TNI-Polri langsung dari APBN, serta dari APBN melalui instrumen Transfer ke Daerah untuk ASN daerah.

Terkait besaran gaji ke-13, ada perbedaan tergantung pada jabatan dan golongan.

Halaman:

Tags

Terkini