PurwakartaOnline.com – Seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan perumahan di Indonesia, pemerintah telah mengimplementasikan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai solusi untuk memfasilitasi akses perumahan bagi masyarakat.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta perubahan yang terbaru, PP Nomor 21 Tahun 2024, Tapera diharapkan mampu memberikan manfaat signifikan bagi warga negara Indonesia.
Keanggotaan dan Kontribusi Peserta Tapera
Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri.
Pekerja yang wajib menjadi peserta adalah mereka yang berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum, dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.
Namun, aturan ini juga memberikan kesempatan bagi pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum untuk turut serta.
Pemberi kerja diwajibkan membayar 0,5% dari gaji pekerja, sementara pekerja sendiri membayar 2,5%.
Untuk pekerja mandiri, mereka juga wajib membayar kontribusi setiap bulan, yang dapat dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Besaran Kontribusi dan Perubahan Terbaru
Dalam perubahan terbaru, PP Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan besaran kontribusi peserta sebesar 3% dari gaji atau upah bagi peserta pekerja dan penghasilan bagi peserta pekerja mandiri.
Bagi peserta pekerja, kontribusi tersebut dibagi antara pemberi kerja dan pekerja, dengan pemberi kerja membayar 0,5% dan pekerja membayar 2,5%.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri, seluruh kontribusi ditanggung oleh mereka sendiri.