Potongan Gaji 3% untuk Tabungan Perumahan? Berita Terbaru Bikin Heboh!

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 21:05 WIB
Ilustrasi Tapera. (Foto: tapera.go.id)
Ilustrasi Tapera. (Foto: tapera.go.id)

Dampak Terhadap Daya Beli dan Perekonomian

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa implementasi Tapera dapat mempengaruhi daya beli masyarakat.

Meskipun hal ini dapat mengurangi pendapatan yang dapat digunakan untuk belanja, diharapkan bahwa pengelolaan Tapera yang baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Presiden Joko Widodo juga menyatakan pemahaman atas potongan gaji ini, menganggapnya sebagai langkah yang wajar dalam memfasilitasi akses perumahan bagi masyarakat.

Masa Pendaftaran dan Implementasi

Pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk mendaftarkan pekerja mereka dalam Tapera, dengan batas waktu paling lambat 7 tahun setelah PP 25 Tahun 2020 mulai berlaku pada 20 Mei 2020.

Artinya, pemberi kerja harus mendaftarkan pekerja mereka paling lambat pada tahun 2027 mendatang.

Baca Juga: FHRGA Resmi Dukung Irwan P Abdurrachman sebagai Calon Bupati Purwakarta, Janji Kemajuan untuk Purwakarta

Harapan dan Tantangan ke Depan

Meskipun Tapera memberikan harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses perumahan yang lebih baik, implementasinya juga dihadapkan pada tantangan, terutama terkait pengelolaan dan efektivitasnya.

Diperlukan koordinasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan implementasi yang baik, Program Tabungan Perumahan Rakyat diharapkan dapat menjadi salah satu langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan dan akses perumahan bagi masyarakat Indonesia.

Terima kasih telah membaca artikel ini di PurwakartaOnline.com. Tetaplah terhubung untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan Tapera dan berita terkini lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X