PurwakartaOnline.com – Akhirnya, panjangnya riwayat Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencapai babak akhir yang penuh kontroversi. Dalam putusan MKMK Nomor 05/MKMK/L/11/2023, Anwar Usman (Hakim Terlapor) dinyatakan bersalah dan dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Keputusan ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan dan sidang yang berlangsung selama seminggu, dengan melibatkan berbagai pihak dan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Benturan Kepentingan yang Membayangi
Puncak dari akhir riwayat Anwar Usman adalah potensi benturan kepentingan yang melibatkan Ketua MK dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ini merupakan cerminan dari hilangnya budaya saling mengingatkan di antara sesama hakim konstitusi. Para hakim konstitusi secara bersama-sama membiarkan praktik pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar hakim. Sehingga prinsip kesetaraan antar hakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika pun terjadi.
Sebagai contoh, pada pertimbangan Putusan Nomor 96/PUUXVIII/2020, terdapat benturan kepentingan masa jabatan hakim konstitusi dan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK. Pertimbangan ini mengungkap bahwa memeriksa perkara yang berpotensi munculnya benturan kepentingan tidak dilakukan secara hati-hati dengan konstruksi argumentasi yang meyakinkan. MKMK menilai bahwa telah terbangun tradisi untuk menguji norma padahal di baliknya terkandung muatan kepentingan yang bisa memberi manfaat bagi keuntungan pribadi.
Baca Juga: ISU HOT! Gosip Hamish Daud Sewa Cewek Open BO di Bali yang Membuat Netizen Heboh
Pemberhentian Anwar Usman
Dalam putusan MKMK Nomor 05/MKMK/L/11/2023, Anwar Usman dinyatakan bersalah karena melanggar beberapa prinsip, seperti Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Oleh karena itu, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 pada Selasa (7/11/2023).
Selain pemberhentian, Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. Ia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Pendapat Berbeda dalam Putusan
Namun, dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, Anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Bintan, Anwar Usman seharusnya dijatuhkan sanksi "pemberhentian tidak dengan hormat" karena Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Dalam pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971, pemberhentian tidak dengan hormat seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat.
Baca Juga: Darurat Gaza: 1 Nyawa Melayang Setiap 10 Menit
Saldi Isra, Wakil Ketua MK, juga mendapat sanksi dalam Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/11/2023. Meskipun Saldi Isra tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait pendapat berbeda (dissenting opinion), ia bersama para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara.
Arief Hidayat juga terlibat dalam putusan MKMK. Dalam Putusan MKMK Nomor 04/MKMK/L/11/2023, Arief Hidayat dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion). Namun, Arief terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi.
Mengakhiri Riwayat Anwar Usman