Putusan MKMK: Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Diberhentikan karena Pelanggaran Etika

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 09:52 WIB
Anwar Usman dalam Sidang Putusan MKMK Dicopot Jabatan dari Ketua MK oleh MKMK (Sumber foto_Youtube BisnisCom)
Anwar Usman dalam Sidang Putusan MKMK Dicopot Jabatan dari Ketua MK oleh MKMK (Sumber foto_Youtube BisnisCom)

PurwakartaOnline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru-baru ini membuat keputusan yang mengguncang dunia hukum Indonesia. Keputusan tersebut menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etika yang diatur dalam Sapta Karsa Hutama. Akibatnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MKMK.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, didampingi oleh Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih, dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang berlangsung pada Selasa (7/11/2023).

Pelanggaran yang diakui oleh Anwar Usman termasuk Ketakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, Independensi, serta Kepantasan dan Kesopanan. MKMK mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini diucapkan. Anwar Usman tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MKMK sampai masa jabatannya berakhir. Dia juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Baca Juga: ISU HOT! Gosip Hamish Daud Sewa Cewek Open BO di Bali yang Membuat Netizen Heboh

Namun, perlu dicatat bahwa dalam putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, Anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda, yang dikenal sebagai dissenting opinion. Menurut Bintan, Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Dia mengacu pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat adalah sanksi yang seharusnya diberikan untuk pelanggaran berat.

Sebelum mengambil keputusan ini, MKMK telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Laporan-laporan ini berhubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Laporan-laporan ini kemudian dibagi dalam empat klasifikasi putusan, yang masing-masing menyangkut Hakim Konstitusi yang berbeda.

Dalam Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/11/2023, MKMK juga memberikan keputusan terkait pelanggaran etika yang dilakukan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Saldi Isra tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion). Namun, Saldi bersama para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara.

Putusan MKMK Nomor 04/MKMK/L/11/2023 mengenai Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga telah diumumkan. Arief Hidayat tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion). Namun, Arief secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, terutama dalam pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi. Sebagai konsekuensinya, sanksi teguran tertulis diberikan kepada Arief Hidayat.

Baca Juga: Darurat Gaza: 1 Nyawa Melayang Setiap 10 Menit

Terakhir, Putusan MKMK Nomor 05/MKMK/L/11/2023 menyatakan bahwa enam Hakim Konstitusi, yaitu Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, terutama dalam konteks benturan kepentingan. Mereka diberi sanksi teguran lisan secara kolektif.

Keputusan MKMK ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan persidangan yang melibatkan 21 laporan dari berbagai pihak, termasuk lembaga, individu, dan kelompok advokat. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan fakta-fakta dalam proses pemeriksaan persidangan untuk mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum. Keputusan ini memberikan pesan penting tentang pentingnya menjaga etika dan menghindari benturan kepentingan dalam sistem peradilan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X