Putusan MKMK, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 10:09 WIB
Anwar Usman Hakim MK yang diberhentikan jabatannya sebagai Ketua MK. (Tangkapan Layar Youtube.com/Mahkamah Konstitusi)
Anwar Usman Hakim MK yang diberhentikan jabatannya sebagai Ketua MK. (Tangkapan Layar Youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

PurwakartaOnline.com - Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menggemparkan segenap lapisan masyarakat. Putusan tersebut mengenai dugaan pelanggaran etika dan perilaku yang dilakukan oleh beberapa hakim konstitusi dalam berbagai konteks. Dalam artikel ini, kami akan menguraikan hasil putusan MKMK dan dampaknya terhadap Sapta Karsa Hutama.

Putusan pertama yang patut diperhatikan adalah Putusan MKMK Nomor 04/MKMK/L/11/2023, yang menyoroti perilaku salah satu Hakim Konstitusi, Arief Hidayat. Amar Putusan MKMK ini menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Arief Hidayat terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan, dan Kesopanan terkait dengan pernyataan di ruang publik yang dinilai merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan ini, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, membacakan amar putusan yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Terlapor. Keputusan ini menandakan bahwa MKMK serius dalam menjaga etika dan perilaku hakim konstitusi dalam memberikan pernyataan di ruang publik yang dapat merusak citra lembaga tersebut.

Baca Juga: ISU HOT! Gosip Hamish Daud Sewa Cewek Open BO di Bali yang Membuat Netizen Heboh

Putusan berikutnya adalah Putusan MKMK Nomor 05/MKMK/L/11/2023 yang melibatkan enam Hakim Konstitusi, yaitu Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah. MKMK juga menyatakan bahwa Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan, dan Kesopanan. Jimly Asshiddiqie kembali membacakan amar putusan yang menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor.

Dalam putusan ini, MKMK mencermati adanya potensi benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan oleh hakim konstitusi. Fakta yang ditemukan selama persidangan menunjukkan bahwa ada variabel pertimbangan yang berpotensi memunculkan benturan kepentingan, terutama dalam Putusan Nomor 96/PUUXVIII/2020. MKMK berpendapat bahwa tradisi memeriksa perkara yang berpotensi munculnya benturan kepentingan tidak dilakukan dengan hati-hati dan konstruksi argumentasi yang meyakinkan. Keputusan ini menunjukkan betapa pentingnya menghindari benturan kepentingan dalam penanganan perkara oleh hakim konstitusi.

Selanjutnya, Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 mengenai Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mengejutkan banyak pihak. MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Baca Juga: Darurat Gaza: 1 Nyawa Melayang Setiap 10 Menit

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, dalam pengucapan putusan tersebut, mengumumkan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Selain itu, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. Keputusan ini mencerminkan keseriusan MKMK dalam menjaga integritas dan etika pemimpin lembaga tinggi negara.

Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 ini, ada pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan oleh Anggota MKMK, Bintan R. Saragih. Bintan berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Selanjutnya, Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/11/2023 terhadap Wakil Ketua MK, Saldi Isra, juga menjadi sorotan. MKMK menyatakan bahwa Saldi Isra tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait pendapat berbeda (dissenting opinion). Namun, Saldi bersama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terkait kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara.

Baca Juga: Untuk Apa Jokowi Temui Biden di Gedung Putih AS?

Jimly Asshiddiqie, dalam pengucapan putusan, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya. Keputusan ini menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi dalam proses perumusan keputusan dan menghindari benturan kepentingan.

Dalam rangka menjaga independensi dan integritas lembaga Mahkamah Konstitusi, MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan yang diajukan oleh berbagai pihak. Proses persidangan yang berlangsung sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11) lalu melibatkan 21 laporan dari berbagai pihak, termasuk organisasi advokat dan masyarakat sipil. Keputusan yang dihasilkan oleh MKMK mencerminkan komitmen lembaga ini dalam menjaga Sapta Karsa Hutama dan prinsip-prinsip etika yang tinggi dalam penegakan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X