Terungkap! PT BUP Bantah Korupsi BTS, Fakta Baru Mengejutkan!

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 09:48 WIB
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Orang Tersangka di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Orang Tersangka di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

PT BUP membantah keterlibatan korupsi BTS dengan fakta baru yang mengejutkan. Temukan penjelasan resmi dalam siaran pers mereka. Baca sekarang!

PURWAKARTA ONLINE - Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kembali menghebohkan publik.

Dalam perkembangan terbaru, PT Basis Utama Prima (BUP) membantah keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Menurut kuasa hukum PT BUP, Yanuar P Wasesa, keterlibatan Yusrizki dalam kasus ini adalah tindakan pribadi dan tidak mewakili perusahaan.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Kamis (22/6/2023), Yanuar menjelaskan bahwa PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS, apalagi memenangkannya.

Perusahaan tersebut tidak memiliki pengetahuan terkait proses pembahasan proyek BTS tersebut.

Oleh karena itu, mereka tidak mungkin menikmati keuntungan dari proyek yang tidak pernah mereka ikuti.

Sebagai entitas badan hukum bisnis, PT BUP menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung melalui Kejaksaan Agung.

Yanuar menyatakan kepercayaannya bahwa Kejaksaan Agung selalu menjalankan proses hukum dengan mengedepankan prinsip due process of law atau proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan Agung didasarkan pada fakta dan bukti yang ada.

PT BUP, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, menyesalkan keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam kasus proyek BTS sebagai tindakan pribadi.

Mereka menegaskan bahwa tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut.

Kasus korupsi BTS ini telah menjadi sorotan publik sejak awal terungkapnya dugaan korupsi tersebut.

BTS merupakan infrastruktur penting dalam industri telekomunikasi, dan korupsi yang terjadi pada proyek ini berdampak negatif pada pelayanan telekomunikasi di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X