Sipir Lapas di Lampung Terkena Sanksi Setelah Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos, Bisnis Rumah Sakitnya!

photo author
- Minggu, 23 April 2023 | 13:30 WIB
Sipir Lapas Rajabasa bergaya hidup mewah, Dhawank Delvi, jadi sorotan. (Twitter @PartaiSocmed)
Sipir Lapas Rajabasa bergaya hidup mewah, Dhawank Delvi, jadi sorotan. (Twitter @PartaiSocmed)

PURWAKARTA ONLINE - Seorang sipir yang bertugas di Lapas Rajabasa Bandar Lampung, bernama Dhawank Delvi, mendapat sanksi setelah memamerkan harta di media sosial.

"Dia adalah Dhawank Delvi, Polsuspas (sipir) Lapas Rajabasa Lampung, pegawai @kumhamlampung. Keren ya harley-nya?" ujar @PartaiSocmed pada jumat, (21/4/2023).

Dhawank Delvi memposting foto di mana ia menunjukkan kendaraan mewah, seperti Harley Davidson dan video perjalanan umroh bersama istrinya dengan pesawat business class.

Baca Juga: Dikeroyok di Jeneponto: Kronologi Pengeroyokan Dua Prajurit TNI Viral di Medsos!

Baca Juga: Rekaman UFO Terbaik Sepanjang Sejarah, Direkam oleh Seorang Pilot di Medellin!

Bahkan, ia diketahui merintis bisnis rumah sakit. Akibatnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung membebastugaskan Dhawank Delvi sebagai sipir Lapas Rajabasa.

"Kerennya lagi, bang sipir kita saat ini sedang merintis bisnis baru, yaitu rumah sakit," lanjutnya.

Diduga unggahan lawas sipir Lapas Rajabasa, Dhawank Delvi.
Diduga unggahan lawas sipir Lapas Rajabasa, Dhawank Delvi. (Twitter @PartaiSocmed)

Baca Juga: Keyskiskie, Sosok Pemeran Video Viral yang Diburu Warganet di TikTok, Twitter, dan Telegram!

Baca Juga: Ini Dia Wanita Cantik yang Viral di TikTok: Syakirah, Video dan Foto-fotonya Beredar di Media Sosial!

Meskipun gaji Dhawank Delvi hanya berkisar Rp 2 juta-Rp 5 juta, ia masih bisa merintis bisnis yang besar.

"Gaji sipir penjara itu antara 2-5 juta. Mau nabung sampai mati pun tidak akan cukup buat modal bikin Rumah Sakit." tulis akun @partaisocmed.

Hal ini menimbulkan reaksi dari warganet, yang mempertanyakan gaya hidup mewah ASN di media sosial.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X