Motif AM Pembuat Konten Hoaks Penyisihan Barang Bukti Penyelundupan Pakaian Bekas Hanya Iseng!

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 20:37 WIB
 3 pelaku ditangkap polisi usai sebar konten hoaks di status WhatsApp. Berita terbaru tentang pembuat konten hoaks yang mengaku sekadar iseng menyisihkan barang bukti pengungkapan penyelundupan pakaian bekas oleh penyidik Polda Metro Jaya. Artikel mengungkapkan motif hoaks dan penyebarannya di media (PMJ News)
3 pelaku ditangkap polisi usai sebar konten hoaks di status WhatsApp. Berita terbaru tentang pembuat konten hoaks yang mengaku sekadar iseng menyisihkan barang bukti pengungkapan penyelundupan pakaian bekas oleh penyidik Polda Metro Jaya. Artikel mengungkapkan motif hoaks dan penyebarannya di media (PMJ News)

PURWAKARTA ONLINE - Pembuat konten hoaks dengan narasi bahwa penyidik Polda Metro Jaya menyisihkan barang bukti pengungkapan penyelundupan pakaian bekas mengaku hanya iseng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, menjelaskan bahwa motif tersebut ditemukan dalam hasil pemeriksaan terhadap AM setelah ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

Berdasarkan penyelidikan, AM adalah pembuat konten foto tumpukan pakaian bekas dan balpres yang ditambahkan dengan informasi hoaks di status WhatsApp.

Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat Pemahaman Al-Quran: Ormas dan Komunitas Ojol Bersaing pada Momentum Nuzulul Quran!

Baca Juga: Peran Strategis Masjid untuk Kemajuan Umat: Penguatan Dakwah dan Ekonomi Masjid Menurut Wapres KH Maruf Amin!

Tangkapan layar status WhatsApp AM kemudian beredar dan disebarluaskan oleh EW di Twitter dengan tambahan informasi provokatif menurut kepolisian.

Dalam melaksanakan aksinya, EW meminta bantuan pelaku IAS, pemilik akun Twitter dengan banyak pengikut, untuk menyebarkan kembali konten hoaks tersebut.

"Ditambahkan kata-kata 'bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet'. Nah ini ada salah satu postingan yang provokatif," kata Auliansyah.

Baca Juga: Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Bersama Mahasiswa: DPR Bukan Manusia, Tapi Tikus!

Baca Juga: Viral, wanita super kaya jadi pencuci piring restoran, alasannya mengejutkan!

Auliansyah menyebut bahwa IAS menggunakan bot untuk secara otomatis mengunggah dan menyebarkan konten itu secara massif di Twitter.

Sekarang, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Demikian juga dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ini juga kami terapkan kepada tersangka," tambah Auliansyah.

Baca Juga: Dukun Pengganda Uang Beraksi dengan Potasium: Kasus Serupa di Madiun dan Banjarnegara!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X