Buruh Jahit di Pekalongan Kaget Diminta Klarifikasi Pajak Rp 2,9 Miliar, Kok Bisa?

photo author
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 08:29 WIB
Ismanto warga Coprayan, Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jumat (8/8/2025). Dia diklarifikasi petugas pajak soal transaksi pembelian kain Rp 2,9 miliar. Foto: Robby Bernardi/detikJateng  Baca artikel detikjateng, "Buruh Jahit Pekalongan Kaget Didatangi Petugas Pajak soal Transaksi Rp 2,9 M" selengkapnya
Ismanto warga Coprayan, Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jumat (8/8/2025). Dia diklarifikasi petugas pajak soal transaksi pembelian kain Rp 2,9 miliar. Foto: Robby Bernardi/detikJateng Baca artikel detikjateng, "Buruh Jahit Pekalongan Kaget Didatangi Petugas Pajak soal Transaksi Rp 2,9 M" selengkapnya

Purwakarta Online – Seorang buruh jahit harian di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendadak kaget bukan main.

Ia didatangi petugas pajak yang membawa surat resmi berisi permintaan klarifikasi atas transaksi fantastis senilai Rp 2,9 miliar.

Kejadian ini menimpa Ismanto, warga Coprayan, Kecamatan Buaran.

Ia mengaku sama sekali tak pernah melakukan transaksi sebesar itu.

Apalagi, penghasilannya sehari-hari hanya dari menjahit pakaian kiriman juragan.

“Petugas datang hari Rabu sore, kasih surat. Isinya soal pembelian kain Rp 2,8 miliar. Saya kaget banget. Saya kan cuma buruh jahit harian, mana pernah pegang uang segitu,” ujar Ismanto, Sabtu (9/8/2025).

Tidak Pernah Pinjam Uang atau Pinjamkan KTP

Ismanto menjelaskan, selama ini ia dan istrinya hidup sederhana.

Pendapatan dari menjahit hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Ia juga menegaskan tidak pernah meminjamkan KTP, apalagi terlibat pinjaman online (pinjol).

“Padahal saya nggak pernah pinjol atau pinjamkan KTP ke siapa pun. Saya curiga ada yang pakai nama atau NIK saya tanpa izin,” ungkapnya.

Baca Juga: Samsung Umumkan Jadwal One UI 8 Beta untuk Galaxy S24 dan S23

Penjelasan Kantor Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa surat yang diterima Ismanto memang resmi.

Menurutnya, kedatangan petugas pajak hanya untuk klarifikasi, bukan langsung memungut pajak.

“Betul, itu surat resmi. Petugas kami datang dengan surat tugas. Dalam data kami ada transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp 2,9 miliar, bukan Rp 2,8 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” jelas Subandi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X