Baca Juga: Dearly Djoshua, Perempuan yang Dipilih Ari Lasso Setelah Perjalanan Cinta yang Tak Mudah
Beberapa media telah mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk klarifikasi, namun belum mendapat respon.
Namun menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, hanya anggota Polri yang bertugas resmi dan menunjukkan identitas yang berhak melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat.
Menurut praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Trisakti, Dr. M. Rizal Arief, kasus seperti ini bisa tergolong sebagai pelanggaran serius jika terbukti pria itu bukan anggota polisi.
“Mengaku sebagai aparat penegak hukum untuk menakut-nakuti warga dapat dijerat dengan pasal penipuan atau penyalahgunaan wewenang,” jelasnya saat diwawancarai oleh Purwakarta Online, Senin (4/8).
Baca Juga: FPP Purwakarta Desak Pemda Segera Jalankan Perda Pesantren yang Terbengkalai Sejak 2021
Ia juga menyarankan masyarakat untuk tidak langsung menyerahkan dokumen pribadi jika merasa ada yang mencurigakan.
“Tanyakan surat tugas atau identitas. Jika tidak bisa menunjukkan, lebih baik hubungi polisi terdekat atau rekan untuk pendampingan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan tindakan yang tidak sesuai prosedur, terutama jika tidak disertai dengan identitas yang jelas.
Pakar keamanan siber, Yohanes Sugiarto, menyebut tren warga merekam insiden seperti ini sebagai bentuk perlindungan diri yang sah.
“Video bisa menjadi bukti hukum dan alat kontrol sosial yang efektif jika digunakan dengan benar,” ujar Yohanes.
Baca Juga: Inovasi Matcha Khas Purwakarta, Kolaborasi Petani Muda hingga Dukungan Agribisnis Lokal
Kasus viral pria mengaku polisi dan mengintimidasi pengendara mobil di Jakarta ini membuka kembali diskusi soal integritas aparat dan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat.
Warganet pun berharap pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi dan menindak jika ada penyalahgunaan identitas aparat demi menjaga kepercayaan publik.***
Artikel Terkait
Video 2 Menit 31 Detik Diduga Andini Permata Viral, Polisi Bergerak Selidiki
Sosok Andini Permata dan "Adik" Bikin Heboh: Fakta Sebenarnya dan Bahaya Link Palsu
Misteri Andini Permata dan "Adik": Viral 2 Menit 31 Detik, Klik Bisa Jadi Petaka
BSU Agustus 2025: Masih Bisa Dicairkan, Ini Batas Akhirnya!
BSU 2025: Cek Status Penerima dan Cara Cairkan Sebelum 3 Agustus
BSU Agustus 2025 Cair Lagi atau Cuma Sampai Juli? Jangan Sampai Ketinggalan!
Diskon 80 Persen, Tarif Transport Rp 80, hingga Pesta Rakyat: Meriahkan HUT RI ke-80
DJ Panda Gagal Jenguk Erika Carlina, Terungkap Fakta Mengejutkan di Balik Video Parodi
Drama DJ Panda & Erika Carlina: Klarifikasi Palsu, Hadiah Ditolak, Fakta Sebenarnya Terungkap!
Viral! Pak Ogah Salto Dikejar Satpol PP Aksi Nekat di Tengah Jalan yang Bikin Hati Miris