Bupati TTU Pecat Dua Guru ASN karena Selingkuh dan Beranak di Luar Nikah

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi selingkuh. Skandal guru ASN selingkuh di TTU, dua guru dipecat karena hubungan terlarang hingga punya anak. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi selingkuh. Skandal guru ASN selingkuh di TTU, dua guru dipecat karena hubungan terlarang hingga punya anak. (Foto: Pixabay)

PURWAKARTA ONLINE – Skandal memalukan mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Dua orang guru yang berstatus ASN resmi dipecat setelah terbukti menjalin hubungan terlarang dan memiliki anak di luar nikah.

Kedua guru yang dipecat tersebut adalah Marsianus Oeleu, yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Maria Aquila Amsikan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keduanya diketahui telah menikah dengan pasangan masing-masing, namun tetap menjalin asmara terlarang.

Baca Juga: BRI Jadi Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia dalam Daftar Forbes Global 2000 Tahun 2025

Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasale Kebo, atau yang akrab disapa Bupati Falent, menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

“Keputusannya hari ini SK naik dan kita akan tanda tangan pemecatan untuk kedua ASN tersebut, karena keduanya mengorbankan keluarga,” tegasnya.

Tindakan keduanya dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik ASN, serta mencoreng integritas dan nama baik institusi pendidikan.

Baca Juga: Era Baru Dimulai, Final NBA 2025 Menjanjikan Juara Bersejarah!

Selain itu, skandal ini juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat.

Pemecatan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN, khususnya para guru, untuk selalu menjaga etika, tanggung jawab moral, dan profesionalisme dalam bekerja maupun dalam kehidupan pribadi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X