Kadiskannak Purwakarta Ditahan, Tiga Nama Calon Pengganti Mulai Mengemuka

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 08:05 WIB
Siti Ida Hamidah, Kadis yang dikenal bersahaja di Purwakarta, kini dihadapkan kasus dugaan korupsi miliaran. (Istimewa)
Siti Ida Hamidah, Kadis yang dikenal bersahaja di Purwakarta, kini dihadapkan kasus dugaan korupsi miliaran. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Penahanan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Kadiskannak) Purwakarta, Siti Ida Hamidah, membuka babak baru di lingkungan birokrasi Purwakarta.

Setelah resmi ditahan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Purwakarta, sejumlah nama mulai mencuat sebagai kandidat kuat pengganti posisi strategis tersebut.

Siti Ida resmi ditahan Kamis malam, 12 Juni 2025, usai menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam.

Ia diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan sarana budidaya ikan senilai Rp 2,2 miliar.

Kejaksaan menyebut proyek itu merugikan negara hingga Rp 933 juta.

Proyek ini diketahui menyasar 31 kelompok pembudidaya ikan kecil di wilayah Purwakarta.

Penahanan dilakukan setelah Ida sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pada 5 Juni 2025.

Ia akhirnya memenuhi panggilan dan langsung ditahan usai diperiksa secara intensif.

Baca Juga: Viral Foto Uang Rp 11 Triliun Hasil Korupsi CPO, Kejagung Sita dari Wilmar Group

Tiga Nama Calon Pengganti Kadiskannak Purwakarta

Seiring dengan kekosongan jabatan, muncul tiga nama yang digadang-gadang berpeluang menggantikan posisi Kadiskannak Purwakarta:

  1. Tintin
    Nama Tintin disebut-sebut sebagai calon kuat. 

  2. drh. Wini Karmila, MP
    Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet ini dikenal dengan gaya tegas dan lugas. 

  3. Dr. Tatang Sopian, Ph.D.
    Nama ini sempat beredar di kalangan internal. Namun saat dikonfirmasi, Tatang mengaku heran dengan kabar tersebut dan membantah terlibat dalam bursa calon Kadis.

Hingga berita ini diturunkan, posisi Kadis maupun Sekdis masih kosong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X