Sekdes Dilaporkan Dicabuli Berulang Kali, Kades Oesao Ditetapkan Tersangka oleh Polda NTT

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 12:00 WIB
Kades Oesao dilaporkan cabuli Sekdes tiga kali. Kasus pencabulan ini telah naik ke tahap penyidikan di Polda NTT. (Istimewa)
Kades Oesao dilaporkan cabuli Sekdes tiga kali. Kasus pencabulan ini telah naik ke tahap penyidikan di Polda NTT. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Fakta mencengangkan terungkap dalam skandal pencabulan Kades Oesao.

Kepala Desa berinisial ADP kini resmi berstatus tersangka setelah diduga melakukan pencabulan berulang kali terhadap Sekdes CLA, yang juga istri warga desa.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan peristiwa yang terjadi sejak Desember 2023 ke Polda NTT pada 25 Maret 2024.

ADP diduga melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali di lokasi berbeda: kantor desa dan kios milik korban.

Dalam laporan yang didaftarkan dengan nomor LP/B/84/III/SPKT/Polda NTT, korban mengaku telah menjadi sasaran pelecehan seksual fisik, termasuk dipeluk, dicium, dan diraba paksa oleh pelaku.

Baca Juga: Viral! Kades Kendalkemlagi dan Sekdes Cantik Diduga Mesra di Kamar Hotel, Foto Tersebar

Keterangan yang diperoleh media ini menyebutkan, kejadian pertama berlangsung di kantor desa, di mana korban diduga diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

Kejadian serupa terjadi lagi pada Januari 2024, di kios milik korban.

Korban mencoba melawan dan berteriak, hingga aksi pelaku terhenti setelah anak korban melihat peristiwa tersebut.

Kejadian ketiga berlangsung kembali di kantor desa.

Pelaku disebut memeluk korban dari belakang, menarik tubuh korban, dan melancarkan aksi tak senonoh serupa.

Baca Juga: Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat, Ini Kata Mensesneg!

Korban berhasil melarikan diri dan akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada suaminya.

Mediasi sempat dilakukan di Polsek Kupang Timur, namun gagal karena ADP menolak mengakui perbuatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X