PURWAKARTA ONLINE – Kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru di SMP Negeri 3 Depok jadi sorotan publik.
Bukan hanya kronologi kejadian yang dicari, tapi juga muncul fenomena lain: ramainya pencarian link terkait kasus tersebut di media sosial dan mesin pencari.
Netizen Ramai Cari "Link"
Sejak berita ini viral, banyak pengguna internet mencari informasi lanjutan.
Namun, yang mencengangkan adalah banyaknya kata kunci pencarian yang menyebut kata “link”.
Beberapa warganet bahkan menanyakan "link video", "rekaman CCTV", hingga “chat asli guru SMP Depok”.
Baca Juga: Kasus Guru Cabul di Depok, Netizen Ramai Cari Link Video, CCTV, dan Chat Asli
Polisi Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Konten Tak Pantas
Pihak kepolisian menanggapi fenomena ini dengan serius.
Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.
“Kami tegaskan, tidak ada video atau rekaman tak senonoh yang beredar resmi dari kepolisian. Kalau ada yang menyebarkan, itu bisa masuk ranah pidana,” ujar Kapolres Metro Depok.
Penyebar Bisa Dipidana
Ahli hukum menegaskan bahwa penyebaran konten asusila, apalagi melibatkan anak, bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi penyebar bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: Fakta Rekaman Video dan CCTV dalam Kasus Guru Cabul SMPN 3 Depok
Jangan Jadikan Kasus Sebagai Konsumsi Gosip
LSM perlindungan anak juga angkat bicara. Mereka menyayangkan sikap sebagian netizen yang malah mencari sensasi dari tragedi ini.
“Ini kasus serius. Korbannya anak-anak. Bukan untuk dipertontonkan atau dijadikan bahan gosip,” tegas Ketua LSM Sahabat Anak Indonesia.
Artikel Terkait
Fakta Rekaman Video dan CCTV dalam Kasus Guru Cabul SMPN 3 Depok
Kasus Guru Cabul di Depok, Netizen Ramai Cari "Link Video", CCTV, dan Chat Asli