Perbedaan Penentuan Lebaran 2025: Muhammadiyah vs Pemerintah & NU

photo author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 18:05 WIB
Ilustrasi Rukyatul Hilal penetapan 1 Syawal (Pexels/Lucas Pezeta)
Ilustrasi Rukyatul Hilal penetapan 1 Syawal (Pexels/Lucas Pezeta)

PURWAKARTA ONLINE - Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 31 Maret 2025
Berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025, Lebaran 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Penetapan ini menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal.

Menurut perhitungan, ijtimak terjadi pada 29 Maret 2025 pukul 17.59 WIB.

Namun, saat matahari terbenam, hilal masih di bawah ufuk, sehingga Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Sejarah Banggai Kepulauan Dimana Monumen Djajawijaja Trikora Berdiri

Pemerintah dan NU Masih Tunggu Sidang Isbat
Pemerintah dan NU akan menentukan 1 Syawal 1446 H dalam sidang isbat pada 29 Maret 2025.

Penentuan didasarkan pada metode Rukyatul Hilal di 33 lokasi di Indonesia.

Secara perhitungan astronomi, saat matahari terbenam pada 29 Maret 2025, hilal diperkirakan masih di bawah ufuk, yaitu antara -3 derajat di Papua hingga -1 derajat di Aceh.

Jika hilal tidak terlihat, kemungkinan besar Lebaran juga akan jatuh pada 31 Maret 2025.

Baca Juga: PAFI di Indonesia, Peran Strategis Ahli Farmasi untuk Kesehatan Masyarakat

Apa Perbedaan Hisab dan Rukyat?

  • Hisab: Perhitungan astronomi untuk menentukan awal bulan. Digunakan oleh Muhammadiyah.
  • Rukyat: Observasi langsung hilal dengan mata telanjang atau teleskop. Digunakan oleh NU dan pemerintah.

Kesimpulan: Kapan Lebaran 2025?

  • Muhammadiyah: Senin, 31 Maret 2025
  • Pemerintah & NU: Menunggu sidang isbat 29 Maret 2025

Baca Juga: BRI Tetap Buka Saat Libur Lebaran 2025! Layanan Weekend Banking dan Cabang Terbatas

Bagi yang mengikuti Muhammadiyah, bisa mulai menyiapkan perayaan Lebaran lebih awal.

Namun, bagi yang menunggu sidang isbat, harap bersabar hingga keputusan resmi diumumkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X