RUU TNI Disahkan: Perjalanan, Perubahan, dan Penolakan

photo author
Adi Mulyadi, Purwakarta Online
- Selasa, 25 Maret 2025 | 06:05 WIB
Mahasiswa Indonesia saat aksi menolak pengesahan RUU TNI. [Foto: Instagram @aksikamisan]
Mahasiswa Indonesia saat aksi menolak pengesahan RUU TNI. [Foto: Instagram @aksikamisan]

PURWAKARTA ONLINE -

1. Perjalanan Panjang RUU TNI

RUU TNI akhirnya disahkan DPR pada 20 Maret 2025.

Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-15.

Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu tanda persetujuan.

Pembahasan RUU ini sempat tertunda karena Pemilu 2024.

Presiden Prabowo Subianto mengirim surat ke DPR pada 18 Februari.

Surat itu meminta DPR melanjutkan pembahasan revisi UU TNI.

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Dedi Mulyadi, Antusiasme Warga Jabar Meningkat

Komisi I DPR membentuk panitia kerja (panja) dengan 23 anggota.

Panja melakukan serangkaian rapat dan diskusi dengan berbagai pihak.

Akhirnya, DPR menyetujui revisi UU TNI untuk disahkan.

2. Perubahan dalam UU TNI

Ada beberapa perubahan besar dalam UU TNI.
Pertama, jabatan sipil untuk TNI aktif bertambah.

Dari 10 bidang menjadi 14 bidang yang bisa diisi prajurit TNI.

Selain itu, prajurit yang ingin menjabat di luar 14 bidang itu harus pensiun.

Kedua, ada tambahan tugas operasi militer selain perang (OMSP).

TNI kini bisa menangani ancaman siber secara langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X