PURWAKARTA ONLINE -
1. Perjalanan Panjang RUU TNI
RUU TNI akhirnya disahkan DPR pada 20 Maret 2025.
Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-15.
Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu tanda persetujuan.
Pembahasan RUU ini sempat tertunda karena Pemilu 2024.
Presiden Prabowo Subianto mengirim surat ke DPR pada 18 Februari.
Surat itu meminta DPR melanjutkan pembahasan revisi UU TNI.
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Dedi Mulyadi, Antusiasme Warga Jabar Meningkat
Komisi I DPR membentuk panitia kerja (panja) dengan 23 anggota.
Panja melakukan serangkaian rapat dan diskusi dengan berbagai pihak.
Akhirnya, DPR menyetujui revisi UU TNI untuk disahkan.
2. Perubahan dalam UU TNI
Ada beberapa perubahan besar dalam UU TNI.
Pertama, jabatan sipil untuk TNI aktif bertambah.
Dari 10 bidang menjadi 14 bidang yang bisa diisi prajurit TNI.
Selain itu, prajurit yang ingin menjabat di luar 14 bidang itu harus pensiun.
Kedua, ada tambahan tugas operasi militer selain perang (OMSP).
TNI kini bisa menangani ancaman siber secara langsung.
Artikel Terkait
Besok DPR Sahkan RUU TNI! Reformasi dan Penguatan Institusi Militer
DPR Sahkan RUU TNI di Tengah Kritik Publik, Ini Poin-Poin Revisinya
RUU TNI Disahkan, DPR Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU TNI, Ini Tanggapan Publik
DPR Sahkan RUU TNI, Ini Respons Masyarakat dan Kalangan Parlemen
RUU TNI Disahkan! Prajurit Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, Apakah Ini Langkah Mundur?