RUU TNI Disahkan! Prajurit Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, Apakah Ini Langkah Mundur?

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 14:00 WIB
Revisi UU TNI memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di 14 instansi. Apakah ini langkah mundur menuju dwifungsi ABRI? (KABARBUANA.COM)
Revisi UU TNI memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di 14 instansi. Apakah ini langkah mundur menuju dwifungsi ABRI? (KABARBUANA.COM)

PURWAKARTA ONLINE - Pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR pada 20 Maret 2025 menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Salah satu poin yang paling kontroversial adalah Pasal 47 yang memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di 14 instansi pemerintah.

Sebelumnya, hanya sembilan instansi yang bisa diisi oleh prajurit aktif.

Penambahan instansi ini termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: BRI Raih Anugerah Avirama Nawasena 2024! Bukti Nyata Komitmen Lingkungan Kerja Inklusif

Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil yang menganggap bahwa revisi UU TNI ini dapat mengembalikan era dwifungsi ABRI, di mana militer memiliki peran ganda dalam pemerintahan dan pertahanan.

Dwifungsi ABRI, yang pernah berlaku di era Orde Baru, dianggap sebagai salah satu penyebab kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Dengan adanya revisi UU TNI ini, banyak yang khawatir bahwa militer akan kembali memiliki pengaruh yang besar dalam pemerintahan sipil, yang dapat mengancam demokrasi.

Namun, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa penempatan prajurit aktif di jabatan sipil ini didasarkan pada kebutuhan dan kompetensi.

Baca Juga: ERROR! Laman PINTAR BI Gagal Diakses, Warga Kesulitan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025

Prajurit yang ditempatkan di instansi sipil harus memenuhi persyaratan administrasi dan tunduk pada ketentuan yang berlaku di instansi tersebut.

Selain itu, penempatan ini juga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.

Meskipun demikian, kekhawatiran masyarakat sipil tidak bisa diabaikan begitu saja.

Perlu adanya mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa penempatan prajurit aktif di jabatan sipil tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau militer.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X