Usia Pensiun TNI Diperpanjang, Apa Dampaknya bagi Prajurit dan Institusi?

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 09:00 WIB
Revisi UU TNI memperpanjang usia pensiun prajurit. Bagaimana dampaknya bagi prajurit dan institusi TNI. (X @BaseBDG)
Revisi UU TNI memperpanjang usia pensiun prajurit. Bagaimana dampaknya bagi prajurit dan institusi TNI. (X @BaseBDG)

PURWAKARTA ONLINE - Salah satu perubahan signifikan dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan adalah perpanjangan usia pensiun prajurit.

Pasal 53 dalam revisi UU TNI mengatur bahwa batas usia pensiun prajurit bintara dan tamtama adalah 55 tahun, sementara perwira menengah (sampai pangkat kolonel) bisa pensiun pada usia 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, batas usia pensiun bervariasi mulai dari 60 tahun hingga 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua kali.

Baca Juga: Petugas Damkar Purwakarta Berjibaku Padamkan Api di Pasar Jumat

Perpanjangan usia pensiun ini dianggap sebagai upaya untuk mempertahankan pengalaman dan keahlian prajurit yang telah bertahun-tahun mengabdi.

Dengan semakin kompleksnya tantangan keamanan dan pertahanan, pengalaman prajurit senior dianggap sangat berharga dalam menghadapi ancaman modern.

Namun, perpanjangan usia pensiun ini juga menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap regenerasi di tubuh TNI.

Baca Juga: BRI Siapkan E-Channel untuk Transaksi Digital Lancar Saat Mudik dan Lebaran Idulfitri 1446 H

Apakah dengan diperpanjangnya usia pensiun, akan ada cukup ruang bagi prajurit muda untuk berkembang dan mengambil alih posisi strategis?

Selain itu, bagaimana dengan kesehatan dan kesejahteraan prajurit yang harus bekerja lebih lama?

Di sisi lain, perpanjangan usia pensiun juga bisa menjadi beban finansial bagi institusi TNI.

Baca Juga: BYD Sealion 7 Jadi Primadona di IIMS 2025, Catat Rekor Penjualan Mencengangkan!

Dengan prajurit yang bekerja lebih lama, anggaran untuk gaji dan tunjangan pensiun juga akan meningkat.

Hal ini perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak membebani keuangan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X