TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil, Analisis Dampak Revisi UU TNI pada Demokrasi

photo author
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:00 WIB
Revisi UU TNI izinkan prajurit aktif duduki jabatan sipil. (Istimewa )
Revisi UU TNI izinkan prajurit aktif duduki jabatan sipil. (Istimewa )

PURWAKARTA ONLINE - Revisi UU TNI yang disahkan DPR pada 20 Maret 2025 memicu perdebatan sengit.

Salah satu poin paling kontroversial adalah Pasal 47, yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di 14 instansi sipil, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kejaksaan Republik Indonesia.  

Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan koordinasi antara militer dan sipil dalam menghadapi ancaman modern.

Baca Juga: KTNA Sambut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di PT Pupuk Kujang, Dorong Inovasi Pertanian Berkelanjutan

Namun, kritikus menilai hal ini berpotensi mengancam demokrasi dan prinsip supremasi sipil.  

"Pemberian jabatan sipil kepada prajurit aktif bisa mengaburkan batas antara militer dan sipil, yang merupakan fondasi penting dalam negara demokrasi," ujar seorang pakar hukum tata negara.  

Apakah revisi ini akan memperkuat keamanan nasional atau justru melemahkan tata kelola negara?

Baca Juga: Chery J6 Tanpa Transmisi Otomatis, Kelemahan Besar?

Simak analisis mendalamnya di sini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X