PURWAKARTA ONLINE - Revisi UU TNI yang disahkan DPR pada 20 Maret 2025 memicu perdebatan sengit.
Salah satu poin paling kontroversial adalah Pasal 47, yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di 14 instansi sipil, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan koordinasi antara militer dan sipil dalam menghadapi ancaman modern.
Baca Juga: KTNA Sambut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di PT Pupuk Kujang, Dorong Inovasi Pertanian Berkelanjutan
Namun, kritikus menilai hal ini berpotensi mengancam demokrasi dan prinsip supremasi sipil.
"Pemberian jabatan sipil kepada prajurit aktif bisa mengaburkan batas antara militer dan sipil, yang merupakan fondasi penting dalam negara demokrasi," ujar seorang pakar hukum tata negara.
Apakah revisi ini akan memperkuat keamanan nasional atau justru melemahkan tata kelola negara?
Baca Juga: Chery J6 Tanpa Transmisi Otomatis, Kelemahan Besar?
Simak analisis mendalamnya di sini.***
Artikel Terkait
Viral di Media Sosial, Benarkah Semua Suku 'Tidak Boleh' Menikah dengan Suku Sunda?
Subuh Berdarah di Purwakarta, Mantan Ketua GMBI Tewas Bersimbah Darah di Halaman Rumah!
Resolusi Video Infinix Note 50 Series Tak Didukung Stabilisasi, Ini Akibatnya!
Chery J6 Tanpa Transmisi Otomatis, Kelemahan Besar?
Road Noise Chery J6, Masalah Kecil atau Gangguan Besar?
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Ini Rugikan Negara Ratusan Juta!
Kades Tersangka Korupsi, Dana Desa Rp 1,3 Miliar Dikelola Sepihak
KTNA Sambut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di PT Pupuk Kujang, Dorong Inovasi Pertanian Berkelanjutan
Komitmen KTNA Jabar Dukung Kebijakan Pupuk Bersubsidi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi: Petani Harus Mudah Akses Pupuk!
Pasar Jumat Purwakarta Ludes Terbakar, Puluhan Pedagang Menangis Histeris Akibat Kerugian Puluhan Juta