Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya Dinilai Politikal, Lukai Hati Prajurit Lapangan

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 20:01 WIB
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol dianggap melukai hati prajurit lapangan. Imparsial menilai kebijakan ini tidak sesuai meritokrasi dan berpotensi merusak integritas TNI. (Foto IG Seskab)
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol dianggap melukai hati prajurit lapangan. Imparsial menilai kebijakan ini tidak sesuai meritokrasi dan berpotensi merusak integritas TNI. (Foto IG Seskab)

PURWAKARTA ONLINE - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) menuai kontroversi.

Kebijakan yang diputuskan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini dinilai oleh lembaga pengawas militer, Imparsial, sebagai langkah politis yang tidak sesuai dengan sistem meritokrasi.  

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa kenaikan pangkat Teddy tidak didasarkan pada prestasi atau kinerja di lapangan.

Baca Juga: Geely EX5, SUV Listrik dengan Fitur Canggih dan Jarak Tempuh Maksimal 495 KM

"Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak mencerminkan merit system yang seharusnya menjadi dasar kepangkatan di TNI," ujar Ardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).  

Lebih lanjut, Ardi menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi melukai perasaan prajurit lain yang telah bertaruh nyawa di medan tugas.

"Para prajurit di lapangan selama ini telah mempertaruhkan nyawa demi negara. Kenaikan pangkat yang tidak adil seperti ini bisa menurunkan moral mereka," tambahnya.  

Baca Juga: Cedera Kevin Diks di FC Copenhagen, Ancaman Besar bagi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Imparsial mendesak agar kenaikan pangkat Teddy dibatalkan karena dinilai merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.

"Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI," tegas Ardi.  

Kenaikan pangkat Teddy sendiri tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Mabes TNI AD.

Baca Juga: Kontroversi Nasab Habib di Indonesia, Benarkah Mereka Keturunan Nabi Muhammad?

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).  

Meski Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, kritik dari berbagai pihak terus mengalir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X