Besaran Gaji ke-13 dan THR ASN 2025, Ini Rinciannya!

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 13:00 WIB
Besaran gaji ke-13 dan THR ASN 2025! Mulai dari PNS, TNI, Polri, hingga pejabat negara. (blorakab.go.id diedit)
Besaran gaji ke-13 dan THR ASN 2025! Mulai dari PNS, TNI, Polri, hingga pejabat negara. (blorakab.go.id diedit)

PURWAKARTA ONLINE - Tahun 2025, ASN akan menerima gaji ke-13 dan THR dengan besaran yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Besaran THR terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Berikut rincian besaran yang akan diterima:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

- Ketua/Kepala: Rp26.299.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

- Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250

Baca Juga: Segera Daftar! 17 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025, Kuota Terbatas!

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

- Eselon I: Rp20.738.550

- Eselon II: Rp16.262.400

- Eselon III: Rp11.535.300

- Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X