PURWAKARTA ONLINE - Tahun 2025, ASN akan menerima gaji ke-13 dan THR dengan besaran yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Besaran THR terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Berikut rincian besaran yang akan diterima:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250
Baca Juga: Segera Daftar! 17 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025, Kuota Terbatas!
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
Artikel Terkait
Yenny Wahid, Kisah Wartawan yang Hadapi Todongan Senjata ABRI Saat Meliput Reformasi 1998
Gus Dur dan Kedekatannya dengan Dunia Pers, Dari Wartawan hingga Presiden
Abang Ijo Buka Suara Soal Pungli Masuk Kerja di Purwakarta: Saya Akan Tindak Tegas!
Bu Guru Salsa, Dari Skandal Video Viral Hingga Pernikahan yang Menghebohkan
Status Daerah Istimewa Surakarta Masih Ditangguhkan, Keraton Solo Kecewa: Hak dan Aset Belum Diberikan!
Kode Redeem MLBB Maret 2025, Dapatkan Skin dan Diamond Gratis!
Segera Daftar! 17 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025, Kuota Terbatas!
Link Video Bu Guru Salsa 5 Menit yang Banyak Dicari! Siapa Sebenarnya Sosok Bu Salsa?
Cara Download FF Beta Testing APK, Nikmati Fitur Baru Free Fire Sebelum Rilis Resmi!
Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Solusi Modal Usaha dengan Cicilan Ringan untuk UMKM