PKH 2025 Cair! Dana Bantuan Bisa Dicabut Jika Anak Tidak Sekolah, Ini Fakta Mengejutkannya

photo author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 08:02 WIB
PKH Tahap 1 2025 mulai cair di Bank BNI! Cek saldo KKS Anda sekarang dan manfaatkan bantuannya dengan bijak (kemensos.go.id)
PKH Tahap 1 2025 mulai cair di Bank BNI! Cek saldo KKS Anda sekarang dan manfaatkan bantuannya dengan bijak (kemensos.go.id)

PURWAKARTA ONLINE - Kabar baik bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH)! Dana bantuan sosial (bansos) tahap pertama untuk Januari-Maret 2025 telah dicairkan sejak 14 Februari 2025.

Namun, ada syarat ketat yang wajib dipenuhi agar bantuan tidak dihentikan. Salah satu faktor krusial adalah tingkat kehadiran anak di sekolah.

Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa PKH bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bagian dari program pemberdayaan sosial.

Agus, Kabid Bantuan dan Perlindungan Sosial Dinsos PPPA Purwakarta, mengingatkan bahwa jika anak dalam keluarga penerima manfaat (KPM) tidak aktif bersekolah, maka bantuan bisa dihentikan.

Baca Juga: SD Al Quran Al Huda Selewengkan Dana PIP Hak Murid! ATM dan Buku Tabungan Ditahan, Dana Tak Tersalurkan Sejak 2020

“Ya, jika angka ketidakhadiran anak di sekolah tinggi, maka PKH akan dicabut,” tegasnya.

Sebanyak 43 ribu jiwa atau 4,7 persen dari populasi Kabupaten Purwakarta terdaftar sebagai penerima PKH. Jumlahnya bervariasi di setiap desa, mulai dari 200 hingga 2.000 KPM.

Bantuan ini bukan sekadar diberikan, tetapi ada kewajiban yang harus dijalankan oleh penerima. Selain pendidikan, kesehatan ibu hamil dan balita juga menjadi perhatian utama.

Yuyun Hasanah, Kasie Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA Purwakarta, menegaskan bahwa ibu hamil dan balita diwajibkan melakukan kunjungan rutin ke Posyandu setiap minggu.

Baca Juga: Dede Warsid Raih 77,7% Suara, Pimpin LMDH Giri Pusaka Desa Pusakamulya 2025-2028

Hal ini menjadi syarat utama agar dana bansos tetap diterima. Besaran bantuan PKH tahap pertama 2025 disesuaikan dengan kategori penerima:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000/tahun)

  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000/tahun)

  • Anak sekolah SD: Rp225.000 per 3 bulan (Rp900.000/tahun)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X